Pakai Atribut 'Front Persatuan Islam' Pasca FPI Bubar Juga Ikut Kena Ciduk? Ini Kata Polri
Nasional

Polisi berhak menciduk yang masih mengenakan atribut Front Pembela Islam (FPI) lantaran organisasi itu sudah dilarang pemerintah. Namun kini eks FPI membentuk Front Persatuan Islam.

WowKeren - Pemerintah resmi membubarkan dan melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) mulai Rabu (30/12) kemarin. Tak hanya itu, penggunaan simbol dan atribut FPI pun ikut dilarang atau akan berhadapan dengan aparat hukum Indonesia.

Namun FPI mengambil langkah kilat dengan langsung membentuk badan baru bertajuk Front Persatuan Islam yang tentu masih disingkat sebagai FPI. Lantas bagaimana jika menggunakan atribut terkait badan baru ini, apakah akan ikut diciduk pihak kepolisian?

Dalam hal ini, Polri mengaku akan tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah. Dalam SKB yang diteken 6 menteri dan kepala badan setara kementerian itu, hanya mencantumkan larangan kegiatan, pemakaian simbol, atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, lewat pesan singkat, Kamis (31/12). "Jadi hanya menyangkut FPI saja yang akan ditindak."


Polri pun tak terlalu banyak menanggapi perihal pergantian nama yang dilakukan FPI. "Nanti ada instansi yang menangani masalah itu (pergantian nama) . Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," tegas Rusdi, dikutip dari Suara.

Mantan anggota dan pengurus FPI memang beralih menggunakan nama Front Persatuan Islam. Deklarasi atas terbentuknya badan baru itu pun diikuti sejumlah pentolan FPI seperti Ketua Ahmad Shabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarman.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara," ujar Front Persatuan Islam dalam deklarasinya. "Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945."

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga turut menanggapi deklarasi badan baru yang sedianya tak didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri ini. Seperti apa tanggapan Mahfud? Begini selengkapnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru