Pengamanan Sampai Terjunkan 1.610 Aparat, Ini Agenda Sidang Praperadilan Perdana Habib Rizieq
Reuters
Nasional

Sebanyak 1.610 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan perdana atas status tersangka Habib RIzieq pada Senin (4/1) pagi ini.

WowKeren - Habib Rizieq Syihab saat ini menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Status tersangka itu pula yang menjadi alasan pihak Rizieq mengajukan gugatan praperadilan yang akan digelar pada Senin (4/1) hari ini.

Tak main-main, sebanyak 1.610 aparat gabungan diterjunkan untuk mengamankan sidang yang diselenggarakan pukul 09.00 WIB tersebut. "Jangan sampai (simpatisan) mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Sabtu (2/1).

Perihal penerjunan ribuan aparat ini juga diamini oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. "Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," terang Argo.

Lantas apa agenda yang akan digelar dalam sidang praperadilan perdana Habib Rizieq ini? Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menyatakan pihaknya akan membacakan poin-poin permohonan.

"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan," jelas Sugito, Minggu (3/1). "Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi."


Terkait dengan permohonan praperadilan, disebutkan Sugito demi mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan Rizieq. Termasuk pula pasal penghasutan dengan UU Kekarantinaan yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh polisi.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito, dilansir dari Kompas TV, Senin (4/1).

Terkait dengan Pasal 93, Sugito memahami jika kemudian Rizieq dianggap melakukan kesalahan. Namun pihak Rizieq pun sudah bertanggung jawab dengan memenuhi denda yang dipersyaratkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum," pungkas Sugito. "Alasan politis bukan alasan yuridis."

Sebelumnya, sebagai pengingat,Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus pelanggaran kerumunan. Yakni tersangka atas kerumunan di Petamburan yang turut menjerat 5 orang lain, sedangkan sebagai tersangka tunggal untuk pelanggaran kerumunan Megamendung.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait