BEM UI Trending Usai Rilis Pernyataan Sikap, Tegas Cuma Permasalahkan Prosedur Pembubaran FPI
Nasional

BEM UI merilis pernyataan sikap soal pembubaran FPI yang dilakukan pemerintah pada akhir 2020 kemarin. BEM UI pun mendesak agar SKB pembubaran FPI dicabut karena alasan ini.

WowKeren - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tengah menjadi sorotan publik nasional. Pasalnya pada Senin (4/1) kemarin BEM UI merilis pernyataan sikap soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

BEM UI Trending Usai Rilis Pernyataan Sikap, Tegas Cuma Permasalahkan Prosedur Pembubaran FPI-1

Twitter

Tak main-main, BEM UI bahkan sampai menjadi trending topic Indonesia pada Selasa (5/1) pagi. Lini masa pun dibuat pro dan kontra dengan sikap BEM UI tersebut, yang dijabarkan secara lengkap dalam 5 poin berikut ini:

  1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;
  2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;
  3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;
  4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang; dan
  5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.

BEM UI Trending Usai Rilis Pernyataan Sikap, Tegas Cuma Permasalahkan Prosedur Pembubaran FPI-2

Twitter/ayahnyafaris_id


Dikutip dari Kompas, BEM UI rupanya juga mempermasalahkan Maklumat Kapolri No.1/Mak/I/2021 yang dikhawatirkan bisa menjustifikasi pembungkaman ekspresi. Terutama yang sangat disorot adalah poin 2d yang berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui situs maupun media sosial.

"Padahal mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," imbuh BEM UI dalam pernyataannya. "Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman khususnya dalam ranah elektronik."

Terkait dengan rilis pernyataan sikap ini, ditegaskan Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho bukan sebagai sikap membela FPI. Yang menjadi fokus BEM UI adalah pada prosedur pembubaran ormasnya, yang dalam konteks ini adalah FPI.

"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya. Kami membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan (tanpa peradilan) dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," jelas Fajar, dilansir dari Kompas.

Fajar menegaskan pihaknya selalu berjalan berlandaskan prinsip negara hukum yang diamanatkan di UUD 1945. "Dalam konteks ini, kita melihat bahwa pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi pertanyaan bagi BEM UI, apabila kita kontekstualisasikan dengan Indonesia sebagai negara hukum," terangnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait