Ganti Nama, Front Persaudaraan Islam Tetap Ogah Urus SKT Ormas
Nasional

Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, buka suara menanggapi pernyataan polisi terkait pembubaran kegiatan mereka karena tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas.

WowKeren - Pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) lantaran izin ormasnya sudah tak berlaku lagi. Meski begitu, kelompok yang dipimpin oleh Habib Rizieq tersebut tetap eksis dan berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam.

Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, menyatakan siap bila kepolisian membubarkan kegiatan mereka karena tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat (ormas). "Biarain aja (kegiatan dibubarin)," kata Aziz dilansir CNNIndonesia, Kamis (7/1).

Aziz menegaskan Front Persaudaraan Islam juga tak akan mendaftarkan diri sebagai organisasi masyarakat (ormas) agar mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke pemerintah. Ia menilai proses pendaftaran organisasi ke pemerintah tidak terlalu penting.


Aziz menjelaskan bahwa UUD 1945 pasal 28 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 menjadi prinsip pokok bahwa ormas bebas didirikan tanpa perlu memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah. Putusan MK itu menjelaskan bahwa ormas yang tidak berbadan hukum dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.

Ketika ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri, maka pemerintah harus mengakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara) berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat.

Meski demikian, negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum. "Jadi ga bakalan (daftar), ga penting," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal membuka kemungkinan pihaknya dapat membubarkan kegiatan yang dilakukan oleh anggota atau simpatisan FPI meski mereka telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam karena tidak terdaftar secara resmi. "Apabila jenis apa FPI baru dan sebagainya itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa (5/1).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait