Ini Alasan Pemerintah Baru Terapkan Pembatasan Jawa-Bali Mulai 11 Januari
Nasional

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali baru diterapkan 11-25 Januari 2021.

WowKeren - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 untuk menekan angka virus corona (COVID-19). Pertimbangan pemerintah dalam memilih waktu pelaksanaan PPKM tersebut adalah sebagai antisipasi dampak libur akhir tahun 2020 lalu.

"Mengapa tanggal 11 sampai tanggal 25? Karena kita baru saja libur Natal dan tahun baru," ungkap Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto pada Kamis (7/1). "Berdasarkan pengalaman, data yang ada, sehabis libur besar ada kenaikan (kasus corona) 25 sampai 30 persen, di mana kalau kita hitung dari tahun baru, jatuhnya pertengahan Januari."

Selain itu, alasan lain PPKM Jawa-Bali baru dimulai 11 Januari adalah vaksinasi corona Indonesia yang dimulai 13 Januari 2021 mendatang. Pemerintah mengungkapkan bahwa Inggris menerapkan lockdown jelang vaksinasi. Namun, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menerapkan lockdown.


"Ditambah minggu depan mulai vaksinasi, beberapa negara seperti Inggris saat menjelang vaksinasi, mereka melakukan lockdown. Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown. Kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," tegas Airlangga. "Kedua, tentu dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam, berdasarkan data yang ada, antisipasi lonjakan akibat liburan. Lalu memperhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat."

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa pembatasan ini tidak diberlakukan di seluruh wilayah di Pulau Jawa. "Ini bukan seluruh Jawa dan Bali, tetapi penanganan secara mikro, kabupaten/kota, sesuai kriteria tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian RS. Kedua, yang utama kedisiplinan masyarakat," papar Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Airlangga telah mengungkapkan sejumlah kegiatan yang akan dibatasi dalam PPKM Jawa-Bali ini. Di antaranya adalah membatasi kantor dengan penerapan WFH 75 persen, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi maksimal pukul 19.00

Adapun penerapan PPKM Jawa-Bali ini akan berbeda dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya telah dilakukan. Simak perbedaan antara PPKM dan PSBB di sini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru