Simak 6 Perbedaan PSBB dan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Mulai 11 Januari
Getty Images/Barcroft Media
SerbaSerbi

Lonjakan tak terkendali kasus COVID-19 membuat pemerintah memutuskan melakukan PSBB di Jawa dan Bali. Tak sama, simak 6 perbedaan PSBB dan pembatasan di kedua pulau tersebut.

WowKeren - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan ini diambil imbas penyebaran virus corona yang semakin tak terkendali di Tanah Air.

Berdasarkan data dari covid19.go.id, Indonesia telah mencetak rekor penambahan kasus virus corona tertinggi pada Rabu (6/1) kemarin. Tercatat, 8.854 kasus COVID-19 dilaporkan hanya dalam tempo waktu 24 jam. Akibatnya, Tanah Air kini telah melaporkan total 788.402 kasus positif.

Aturan PSBB tersebut sudah sesuai dengan peraturan undang-undang. Selain itu, pemerintah juga telah melengkapinya dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Lantas, apa perbedaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan di Jawa dan Bali?

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan segera merilis aturannya. "Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," ujar Wiku seperti dilansir dari Kompas, Rabu (6/1).

Kendati begitu, ada sejumlah perbedaan maupun persamaan pada penerapan PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Berikut merupakan rinciannya:

1. Ruang Lingkup Pembatasan

PSBB

Getty Images

Sesuai dengan aturan yang ada, dijelaskan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Dalam menerapkan PSBB, setiap wilayah wajib memenuhi kriteria ini:

  1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Nantinya, permohonan PSBB akan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati. Sedangkan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Oleh sebab itu, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menentukan wilayah mana saja yang perlu dilakukan pembatasan masyarakat.

Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional serta keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen. Apabila daerah sudah memenuhi satu dari empat kriteria di atas, maka pembatasan masyarakat sudah bisa dilakukan.

2. Durasi Pembatasan

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, maka PSBB bisa diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Sementara itu, pemerintah telah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali akan dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan. Namun, masih belum jelas apakah pembatasan masyarakat di Jawa dan Bali bisa diperpanjang atau tidak.

3. Kegiatan Perkantoran dan Sekolah

WFH

Pexels


Selama PSBB, kegiatan belajar mengajak secara langsung di sekolah ditiadakan. Sebagai gantinya, proses belajar mengajar dilakukan di rumah dengan media yang dinilai paling efektif.

Namun, aturan itu masih memiliki pengecualian, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Sementara dalam pembatasan masyarakat Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar juga dialihkan secara daring (online).

Sedangkan untuk tempat kerja, kebijakan PSBB berupa pembatasan proses kerja di tempat kerja hingga melakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah. Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan, keamanan, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Sementara itu, pada pembatasan di Jawa dan Bali diatur karyawan yang boleh bekerja di kantor hanya 25 persen saja. Lalu sisanya sebanyak 75 persen diminta melakukan kerja dari rumah atau WFH.

4. Pembatasan Moda Transportasi

Moda Transportasi

Getty Images

Dalam PSBB, moda transportasi baik umum atau pribadi wajib memperhatikan kapasitas penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sementara itu, pembatasan masyarakat belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi umum. Menurut keterangan pemerintah pusat, pemda yang diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing.

5. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Sosial Budaya

Getty Images

Aturan PSBB telah melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya. Sementara itu, pada pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, semua kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara.

6. Pembatasan Kegiatan Keagamaan Saat PSBB

Masjid

Getty Images

Dalam pelaksanaan PSBB, kegiatan keagamaan harus dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. Sementara itu, pembatasan di Jawa dan Bali masih mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru