Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas lantas mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengusahakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sejak lama.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 08 Januari 2021 - 23:50 WIB
WowKeren - Napi terorisme Abu Bakar Ba'asyir telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (6/1). Ba'asyir dinyatakan bebas murni usai menjalani vonis hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas lantas mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengusahakan pembebasan Ba'asyir sejak lama. Upaya tersebut berkaitan dengan usia Ba'asyir yang kini telah mencapai 82 tahun.
"Sebenarnya MUI sudah sejak lama mengusahakan pembebasan beliau tapi baru kini terwujudnya ya, Alhamdulillah," tutur Anwar dilansir CNN Indonesia. "Saya sangat senang. Kan seperti kita ketahui beliau itu sudah sangat tua masak ditahan juga."
Adapun Ba'asyir telah dijemput oleh keduanya anaknya di LP Gunung Sindur sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka langsung menuju menuju ke kediaman di Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Detik-detik pembebasan Ba'asyir berlangsung tanpa adanya kerumunan massa pendukung atau simpatisan. Menurut salah satu warga di sekitar LP Gunung Sindur, hanya ada mobil ambulans dan dua mobil pribadi yang menjemput Ba'asyir keluar dari Lapas.
Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, membenarkan bahwa penjemputan Ba'asyir berlangsung tanpa adanya kerumunan. Rika mengungkapkan bahwa jadwal keluar Ba'asyir sengaja dimajukan lebih awal dari jam kerja untuk menghindari kerumunan simpatisan.
"Alhamdulillah simpatisan tidak ada," ungkap Rika dilansir Antara. "Kita majukan (jadwal pemulangan) agar tidak terjadi kerumunan."
Lebih lanjut, Rika juga menyatakan bahwa Ba'asyir telah dites COVID-19 dan hasilnya negatif. Rombongan Ba'asyir dikawal tim Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Ba'asyir diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput," pungkas Rika. "Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil Tes Swab COVID-19 negatif."
(wk/Bert)