Harun Yahya Divonis Lebih dari Seribu Tahun Penjara Atas Kejahatan Seksual
Dunia

Adnan Oktar merupakan seorang tokoh asal Turki yang populer dengan karya-karyanya bertema penciptaan. Selama ini, Oktar dikenal publik dengan nama Harun Yahya.

WowKeren - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman penjara lebih dari seribu tahun kepada pemimpin sekte, Adnan Oktar, karena terbukti melakukan kejahatan seksual. Adnan Oktar merupakan tokoh yang populer dengan karya-karyanya bertema penciptaan. Dia dikenal publik dengan nama Harun Yahya.

Pengadilan Turki memvonis Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meski tak menjadi anggotanya, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggaran hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan melakukan tindakan ancaman.

Pengadilan Hukuman Berat No. 30 di Istanbul mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan, atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya karena pembatasan berbicara kepada media.

Pemimpin sekte berusia 64 tahun yang memiliki saluran TV itu ditangkap pada Juni 2018 bersama dengan 200 anggota sekte dan mitranya. Dia menghadapi tuduhan pelecehan seksual dan penculikan anak di bawah umur. Saluran TV Oktar menyiarkan acaranya yang dikelilingi oleh wanita-wanita cantik yang dia sebut sebagai "anak kucing".


Pada 2018, Oktar ditangkap setelah kepolisian Turki menyelidiki dugaan kejahatan keuangan yang dilakukan oleh dia dan organisasi yang dibentuknya. Selama sidang, hakim, jaksa serta terdakwa mendengarkan sejumlah kesaksian korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Oktar.

Dilansir dari CNN, seorang saksi korban berinisial CC mengaku dia dan sejumlah perempuan lain kerap diperkosa dan dilecehkan oleh Oktar. Menurut pengakuan CC, Oktar memaksa sejumlah perempuan yang dia perkosa untuk meminum pil kontrasepsi.

Polisi juga menemukan 69 ribu pil KB di kediaman Oktar. Dia berdalih pil itu digunakan untuk mengobati kelainan di kulit dan menstruasi. Oktar membantah dia mempunyai hubungan dengan pemuka agama Muslim, Fethullah Gulen, yang saat ini menjadi buronan pemerintah Turki karena dianggap sebagai dalang upaya kudeta pada 2016. Gulen saat ini bermukim di Amerika Serikat.

Sementara itu salah satu terdakwa, Tarkan Yavas, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi petinggi organisasi tersebut. Yavas juga dihukum karena pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, penyalahgunaan properti, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.

Oktar Babuna, terdakwa lain, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara karena menjadi anggota organisasi kriminal itu. Dakwaan lain yang dikenakan yakni pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.Pengadilan masih akan terus mengumumkan putusan terhadap terdakwa lainnya.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait