Selain Gugat Cerai, Nindy Ayunda Juga Minta Hak Asuh Kedua Anaknya
Instagram
Selebriti

Nindy Ayunda mengejutkan publik soal keputusannya untuk menggugat cerai Askara Parasady Harsono. Selain itu, diketahui pula bahwa Nindy meminta hak asuh anak untuk jatuh padanya.

WowKeren - Kondisi rumah tangga Nindy dan Askara Parasady Harsono kini tengah berada di ujung tanduk. Pasalnya Nindy diketahui telah melayangkan gugatan cerai pada suaminya yang kini tengah ditahan lantaran terjerat kasus narkoba.

Lantas selain gugatan cerai, Nindy disebut juga meminta agar hak asuh kedua anaknya jatuh kepadanya. Sayangnya hingga saat ini pihak Pengadilan Agama belum mengungkapkan alasan Nindy melayangkan gugatan cerai tersebut.

"Kalau alasan itu memang ada dicantumkan tapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses," tutur Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (20/1) dilansir dari Detik.com.

"Jadi mengajukan gugatan perceraian dan gugatan pengasuhan anak. Jadi anak Nindy Ayunda itu ada dua orang, yaitu Abhirama Danendra Harsono yang berumur 9 tahun dan Akifa Dina Harsono yang berumur 5 tahun. Jadi dia minta agar anak tersebut berada dalam pengasuhannya," papar Taslimah.

Sementara itu, hal serupa juga diterangkan oleh kuasa hukum Nindy Ayunda, Herman Y Simarmata. Ia mengaku bahwa Nindy belum banyak bercerita soal alasan perceraiaannya tersebut.


"Ya mungkin saat ini Nindy belum cerita banyak juga terhadap kami sebagai kuasa hukumnya. Dia cuma mengajukan gugatan dan dia ingin hak asuh anaknya kembali ke dia gitu aja," tutur Herman.

Oleh karenanya, Herman belum mengetahui apakah nantinya Nindy juga akan menuntut soal harta gono-gini. "(Harta gono-gini) Belum, belum. Karena tunggu hasil perceraian dulu ini," sambung Herman.

Di sisi lain, diketahui bahwa sidang perceraian Nindy dan Askara akan digelar perdana pada 27 Januari 2021. Lantas pihak pengadilan berharap agar Nindy dan Askara bisa menghadiri persidangan karena akan dilakukan mediasi.

"Kalau persidangan atau perkara perceraian itu diwajibkan bagi pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri persidangan pertama. Karena di persidangan pertama prinsipal harus hadir. Itu akan dinasihati, dimediasi, untuk supaya agar rumah tangganya rukun kembali. Jadi wajib bagi para pihak perceraian itu hadir," jelas Taslimah.

"Tetapi kalau misalnya pihak penggugat atau pihak tergugat tidak dapat menghadiri secara langsung, proses persidangan dia dapat mewakilkan ke kuasa hukumnya. Tetapi, harus punya kuasa khusus untuk mediasi," pungkas Taslimah.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait