Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Kasus Raffi Ahmad Yang Disebut Langgar Prokes Saat Pesta
WowKeren/Fernando
Selebriti

Polisi akhirnya menghentikan laporan kasus dugaan Raffi Ahmad yang disebut melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta di rumah pribadi Ricardo Gelael.

WowKeren - Polisi sudah melakukan gelar perkara terkait kasus pesta yang dilakukan oleh Raffi Ahmad cs yang diduga tak mentaati protokol kesehatan. Terlebih lagi hal tersebut terjadi pasca Raffi menjalani suntik vaksin COVID-19.

Kini dalam gelar perkara tersebut polisi menyebut tidak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad. Selain itu belum juga ditemukan barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

"Jadi memang kemarin sore sekitar hari Rabu 20 Januari 2010 telah dilakukan gelar perkara. Kemarin sudah saya sampaikan bahwa permasalahan dugaan pelanggaran yang sempat ramai. Sudah mengundang klarifikasi dari pemilik acara dan satgas COVID-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers yang dihadiri WowKeren, Kamis (21/1). "Hasi gelar perkara yang kita lakukan memang belum ditemuinya adanya minimal ada 2 alat bukti sesuai 184 KUHP yang cukup."

Selain itu, dijelaskan pula beberapa fakta yang terjadi dalam pesta yang dihadiri suami Nagita Slavina itu. Salah satunya disebutkan bahwa lokasi yang dijadikan tempat berkumpul cukup luas.


Biasanya, kapasitas yang memenuhi ruangan tersebut 200 orang, sementara acara kemarin hanya berisi 18 orang. "Memang setiap sebelum pandemi, menyelenggarakan acara di sana, bisa muat 100 dan 300 orang, jadi karena situasi covid, ada teman-temannya yang berjumlah 18 orang," jelasnya.

Lantas dijelaskan pula bahwa 18 orang yang hadir di pesta tersebut, termasuk Raffi, datang tanpa adanya undangan, melainkan inisiatif sendiri. "Juga tidak ada undangan, tetapi teman dekat yang spontasintas datang ke sana, tanpa diundang untuk hadir ke kediaman RG," jelas Yusri.

Oleh karenanya, polisi akhirnya melakukan SP3. Yaitu memberhentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad cs. "Karena tidak terpenuhi, dua alat bukti pasal 184 di KUHP, sehingga yang dilakukan penghentian penyelidik," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Raffi dan rekan-rekannya disebut melanggar prokes saat menghadiri pesta di rumah pribadi Ricardo Gelael di Jalan Prapanca IV, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1) malam. Lantas David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada 15 Januari 2021 terkait dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait