Gisella Anastasia Kembali Jalani Wajib Lapor, Siap Ikut Olah TKP di Medan?
Instagram/gisel_la
Selebriti

Gisella Anastasia akhirnya kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya terkait kasus video syur. Gisel pun memberikan tanggapan terkait rencana olah TKP yang akan dilakukan di Medan.

WowKeren - Gisella Anastasia sempat absen menjalani wajib lapor karena harus melakukan isolasi mandiri usai kontak langsung dengan pasien positif Covid-19. Tapi akhirnya Gisel bisa kembali memenuhi wajib lapor hari ini, Kamis (28/1). Gisel pun menjalani wajib lapor selama satu jam di Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.

Menyinggung soal rencana olah TKP, kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, mengatakan kliennya tidak mendapat pertanyaan terkait hal tersebut selama satu jam pemeriksaan. "Belum belum. Intinya tadi hanya wajib lapor tanda tangan menjelaskan bahwa minggu lalu klien kami menjalani isolasi mandiri," kata Sandy Arfin usai mendampingi Gisel menjalani wajib lapor, dilansir dari Suara.com.

Sementara, Gisel menyatakan siap bila dirinya diminta hadir dalam olah TKP nanti. Sebagai warga negara yang baik, dia ingin memudahkan polisi dalam mengusut tuntas kasus yang menjeratnya.

"Kita mah nggak apa-apa, kita ikut aja. Kita hormatin aja, mesti wajib lapor ya lapor, nanti ada lainnya ngapain ya kita akan ikutin proses hukum yang ada aja," ujar mantan istri Gading Marten itu.


Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyebut akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus video asusila Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri pihaknya menjadwalkan olah TKP pada pekan depan.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," pungkas Yusri Yunus.

Saat ditanya kapan olah TKP digelar, Yusri belum bisa menjelaskan. Namun dia memastikan olah TKP akan dilaksanakan di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan lokasi Gisel merekam video asusila dengan Nobu.

Gisella Anastasia dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila yang beredar di media sosial. Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru