Hanya Diwakili Kuasa Hukum, Raffi Ahmad Absen dari Sidang Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Instagram/raffinagita1717
Selebriti

Raffi Ahmad dijadwalkan untuk hadiri sidang terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sayangnya, Raffi Ahmad kembali tak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

WowKeren - Sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Raffi Ahmad kembali digelar hari ini, Rabu (3/2) di Pengadilan Negeri Depok. Sayangnya, Raffi absen menghadiri sidang tersebut. Raffi hanya diwakili sang pengacara, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona.

Sementara itu, sidang sendiri digelar molor dari jadwal. Sidang yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB dimulai pada pukul 11.45 WIB lantaran Eko Julianto selaku ketua majelis hakim terlambat hadir. "Disampaikan ke penggugat saat ini Raffi tidak hadir, yang hadir kuasa hukumnya dengan surat kuasa," ujar Eko Julianto, dilansir dari Suara.com.

Berkas dan surat kuasa dinyatakan sudah lengkap, Eko Jualianto mengatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi. "Para pihak hadir lengkap maka kami harus melalui tahapan berikuitnya mediasi," pungkas Eko Julianto.

Seperti yang diketahui, sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu (27/1) lalu. Namun sidang ditunda lantaran Raffi Ahmad berhalang hadir dan kuasa hukum belum bisa menunjukkan surat kuasa dalam perkara tersebut. Kala itu, Jonathan Tampubolon, mengaku menjadi kuasa hukum Raffi Ahmad hanya dengan kuasa lisan tanpa membawa surat kuasa tertulis.


Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

David Tobing diketahui menggugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, David meminta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi. David juga minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.

Suami Nagita Slavina itu diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru