Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba, Instagram Rhoma Irama Digeruduk Netizen
Instagram
Selebriti

Ridho Rhoma lagi-lagi ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini membuat Instagram ayah Ridho, Rhoma Irama jadi sasaran serbuan netizen.

WowKeren - Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat oleh kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2).

Penangkapan Ridho itu langsung membuat Instagram Rhoma Irama digeruduk netizen. Warganet begitu heboh dan menyayangkan Ridho yang kembali terjerat kasus narkoba.

Mereka turut membanjiri postingan Instagram terakhir Rhoma Irama. Beberapa netizen terlihat menuliskan kalimat dukungan dan sebagian lain mengkritik hingga menanyakan kepada Rhoma Irama mengenai nasib anaknya.

Dan narkotika. NARKOOOOO. Bang di mintain rehab aja. Biar bisa menjaga masa ototnya,” komen @joj*****tian. “Aduh anakmu kek haji kenapa lagi dia?,” tanya @supr******ukim.


Ya Allah berilah kesabaran, kesehatan buat Bang haji. Amiin,” doa @su****i19. “Kasian anakmu,” tulis @feli****eath. “Menasehati orang lain gampang tapi menasehati keluarga paling susah,” sindir @fitr****ite.

Kasus narkoba yang menjerat Ridho ini bukan kali pertama ini terjadi. Pada 2019 silam, Ridho dijatuji hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. PN Jakbar juga menjatuhi hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di RSKO Cibubur.

Setelah menjalani hukumannya dengan tuntas, Ridho sempat menghirup udara bebas. Namun, Majelis Agung (MA) justru memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga membuat pria berusia 32 tahun itu harus kembali masuk penjara dan menjalani sisa hukumannya.

Pelantun lagu “Haruskah Berakhir” itu akhirnya bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020. Kini setahun berselang, ia kembali ditangkap polisi dan terbukti positif mengonsumsi amphetamine.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti jenis ekstasi. “Saya membenarkan saja bahwa inisial MR alias RR diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara Tanjung Priok,” ujar Kombes Yusri Yunus seperti dilansir dari Insertlive, Minggu (7/1).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait