Menteri Tjahjo Kumolo Tegas Bakal Rombak Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2021, Goodbye Libur Panjang?
Nasional

MenPAN-RB Tjahjo menyoroti upaya memerangi wabah COVID-19. Karena itulah perlu dilakukan evaluasi terhadap tanggal merah dan cuti bersama yang memicu libur panjang.

WowKeren - Jika bercermin pada tahun 2020 silam, maka tampaknya tanggal merah, cuti bersama, serta hari libur merupakan "musuh" besar pengendalian wabah COVID-19. Karena itulah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menilai jadwal libur dan cuti bersama 2021 harus dievaluasi.

"(Libur dan cuti) harus dirombak dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK (Muhadjir Effendy)," kata Tjahjo di kantornya, Senin (15/2). Termasuk libur yang menurutnya harus dievaluasi adalah cuti lebaran yang diagendakan pemerintah pada 12 Mei 2021.

Rencana evaluasi ini didasari pada jumlah kasus COVID-19 yang terus mengalami kenaikan meski kesembuhannya juga ikut menanjak. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi pun harus dipercepat agar segera menjangkau sebagian besar masyarakat Indonesia. "Termasuk (pelaksanaan) protokol kesehatan diperketat khusus swab antigen," terang Tjahjo, dikutip dari MedCom.

Untuk informasi, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 ditetapkan selama 4 hari yakni 12 Mei dan 17-19 Mei 2021. Tanggal 13 dan 14 Mei 2021 adalah tanggal merah Lebaran, sedangkan 15-16 Mei 2021 kemungkinan menjadi long weekend.


Kemudian tanggal 24 dan 27 Desember 2021 juga ditetapkan menjadi cuti bersama Hari Raya Natal. Tanggal 25 Desember yang jatuh pada hari Sabtu tentu tanggal merah, sedangkan 26-nya adalah hari Minggu.

Lalu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo, ada pula cuti bersama menyambut Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021 yang bertepatan dengan hari Jumat juga. Sehingga kembali terjadi akhir pekan panjang bila menghitung mulai Kamis (11 Maret 2021) sampai Minggu (14 Maret 2021).

Namun sampai kini belum ada informasi seperti apa evaluasi terhadap tanggal-tanggal libur tersebut. Yang pasti, pemerintah selalu menekankan masyarakat untuk di rumah saja dan menekan mobilitas selama masa liburan demi mencegah penularan lebih masif pandemi COVID-19.

Sebagai contoh ketika libur Hari Raya Imlek pada Jumat (12/2) pekan lalu. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas, meski tetap antusiasme karena tanggal merah berderet tersebut tetap tinggi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait