Miris! Pelaku Jual Video Syur Mirip Gabriella Larasati Sampai Untung Puluhan Juta Rupiah
Instagram/gabriellalarasati
Selebriti

Polisi mengungkap fakta baru soal kasus video syur yang menyeret nama artis Gabriella Larasati. Bukan hanya menyebar, pelaku rupanya juga menjual video syur tersebut untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.

WowKeren - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil meringkus dua pelaku penyebar video syur mirip artis Gabriella Larasati. Tersangka berinisial NK dan MSA ini merupakan dua orang yang tidak saling kenal alias dari kelompok berbeda yang melakukan aktivitas distribusi konten pornografi masing-masing.

Dari keterangan salah satu pelaku, video porno itu dijual Rp300 ribu oleh pengelola situs porno berinisial NK. Mirisnya lagi, NK mengaku jika ia sudah melakukan perdagangan video porno sejak sepuluh bulan lalu. Lantas segini keuntungan yang didapatkan oleh NK.

"Yang bersangkutan (NK) sudah melakukan aksinya ini selama sepuluh bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp75 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (1/3).

Ady menjelaskan bahwa video mirip artis Gabriella Larasati ini termasuk salah satu yang dijual oleh tersangka NK. Tersangka menjual video syur tersebut di sebuah situs internet. "Jadi bukan hanya film ini, tapi ada juga film-film lain yang dimiliki oleh tersangka NK ini," imbuhnya.


NK diketahui memiliki 14.000 pengikut yang telah berlangganan di website-nya untuk mengakses berbagai konten video porno tersebut. Untuk mengakses video porno di website tersebut, mereka harus menjadi member agar bisa memiliki kebebasan akses.

"Itu memang ada member ada yang member biasa, member VIP dengan kisaran Rp250-300 ribu untuk menjadi membernya," jelas Ady.

Berbeda dengan NK, tersangka lainnya yang berinisal MSA mengaku menyebar video porno tersebut untuk menambah followers akun media sosialnya. Diketahui kedua tersangka ini ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan ini (MSA) mempunyai akun Twitter bernama @bbffofficial, saat ini followers-nya 10 ribu. Tersangka MSA ini bermaksud (sebar video porno) untuk menambah followers-nya," ungkap Ady Wibowo.

Dua pelaku yang tertangkap mengaku hanya menyadur video dari internet kemudian menyebarkannya kembali secara berbayar. Kedua pelaku tersebut dijerat Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel