Ketua KPK Akui Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati, Tapi 'Pesimis' Gegara Ini
Twitter/KPK_RI
Nasional
Menteri Tersangka Korupsi

Alih-alih hukuman mati, Ketua KPK Firli Bahuri menilai kedua tersangka korupsi itu lebih mungkin untuk menerima pidana penjara seumur hidup. Begini penjelasan Firli.

WowKeren - Dua mantan menteri Presiden Joko Widodo, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi akibat melakukan upaya rasuah. Yang sangat mencuri perhatian publik, keduanya melakukan korupsi di tengah kondisi yang sedang sangat kacau akibat bencana nonalam berupa pandemi COVID-19.

Karena itulah, kemudian Edhy dan Juliari sama-sama disebut pantas menerima hukuman mati. Dan rupanya menurut Ketua KPK Firli Bahuri, kedua mantan menteri itu bisa saja menerima vonis hukuman mati dengan catatan unsur di UU Tipikor bisa terpenuhi.

"Benar secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," terang Firli lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/3). Yang dimaksud Firli adalah bahwa terdakwa korupsi bisa dihukum mati jika melakukan kejahatannya dalam kondisi tertentu termasuk ketika di tengah bencana.

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati," imbuh Firli. "Namun tentu seluruh unsur Pasal 2 Ayat 1 juga harus terpenuhi."


Hanya saja sejauh ini Edhy dan Juliari dikenai pasal soal dugaan suap dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. "Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan Undang Undang Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," jelas Firli.

Penetapan pasal dugaan suap ini, sambung Firli, memang sudah sejak awal diterapkan. "Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap," kata Firli.

Kendati demikian, Firli memastikan pengusutan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Menteri Sosial itu akan dituntaskan sampai ke akar. Dan karena itulah tak menutup kemungkinan keduanya akan menerima hukuman mati.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," pungkas Firli.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait