Asing Boleh Ikut Keruk, Harta Karun Bawah Laut RI Diperkirakan Capai Nilai Rp 127,6 triliun
Unsplash/NOAA
Nasional

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa investor asing dan swasta kini diizinkan untuk mencari harta karun bawah laut Indonesia.

WowKeren - Harta karun bawah laut alias Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di wilayah Indonesia diperkirakan mencapai USD 12,7 miliar atau setara Rp 127,6 triliun. Nilai tersebut didasarkan pada penghitungan dari Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI).

"Diperkirakan terdapat harta karun bernilai ekonomi yang mencapai sekitar USD 12,7 miliar atau setara dengan Rp 127,6 triliun," ungkap Sekretaris Jenderal APPP BMKTI Harry Satrio kepada CNN Indonesia pada Kamis (4/3). "Perkiraan memang besar. Tapi belum banyak termanfaatkan sampai sekarang."

Menurut APPP BMKTI, ada 464 lokasi kapal tenggelam di seluruh wilayah perairan Indonesia. Nilai ekonomi di setiap lokasi BMKT tersebut berkisar antara USD 80 ribu hingga USD 18 juta. Kemudian jika dimanfaatkan untuk mendukung pariwisata, maka setiap lokasi harta karun tersebut dapat menghasilkan USD 800 hingga USD 126 ribu per bulannya.


Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa investor asing dan swasta kini diizinkan untuk mencari harta karun bawah laut Indonesia. Menurut Bahlil, izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam," terang Bahlil dalam konferensi pers pada Rabu (3/3). "Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun."

Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pencarian harta karun bawah laut ini. Salah satunya adalah meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.

"Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi," jelas Bahlil. "Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan, semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait