Menteri Tjahjo Kumolo 'Haramkan' PNS Liburan Isra Miraj-Nyepi, Ancam Beri Sanksi Ini
menpan.go.id
Nasional

ASN tidak boleh berlibur ke luar kota mulai Rabu (10/3) besok hingga Minggu (14/3) menyusul libur panjang akibat Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Saka 1493.

WowKeren - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo tegas meminta kepada masyarakat agar tak bepergian, terutama ke luar kota, saat hari libur Isra Miraj dan Nyepi akhir pekan besok. Dan imbauan ini pun ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kepada para aparatur sipil negara (ASN).

Lewat Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 06 Tahun 2021, larangan ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dengan adanya hari libur panjang. Edaran ini juga sekaligus demi menindaklanjuti Surat Ketua Satgas COVID-19 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian isi surat yang ditandatangani oleh Tjahjo tersebut, dikutip dari Detik Finance, Selasa (9/3). "Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi COVID-19."

Lebih spesifik dijelaskan, larangan bepergian ini berlaku untuk ASN dan keluarganya. Rentang masa berlaku larangan di surat ini adalah sejak Rabu (10/3) besok hingga Minggu (14/3).


Namun demikian ada pengecualian yakni untuk ASN yang harus melakukan perjalanan dinas. Namun sebelum melakukan perjalanan dinas, ASN yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mendapat surat tugas yang telah ditandantangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selanjutnya, pengecualian juga diizinkan bagi ASN yang memang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Untuk kategori ini, ASN wajib terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Lantas bagaimana nasib para ASN yang nekat berlibur semasa libur ini? Disebutkan di surat tersebut, ASN yang melanggar akan berhadapan dengan sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.

Mengutip di PP 53/2010 tentang sanksi disiplin PNS "bandel", tingkat hukuman yang diberikan secara garis besar dibagi dalam 3 kelompok yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman yang diberikan pun bervariasi yakni mulai dari teguran lisan sampai yang terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari posisinya sebagai PNS.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait