Pemprov DKI Beri Pembelaan Soal Rumah DP 0 Kini Bisa Untuk Yang Bergaji Rp14 Juta Sebulan
Pixabay/Viktor Levit
Nasional

Batas atas gaji maksimal calon pembeli rumah DP 0 dinaikkan menjadi Rp14,8 juta sebulan. Pemprov DKI Jakarta pun memastikan perubahan ini tak merugikan mereka yang sangat berhak menerima manfaat.

WowKeren - Baru-baru ini program rumah DP Rp0 yang menjadi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sorotan. Sebab batas maksimal gaji pembeli rumahnya dinaikkan dari Rp7 juta ke Rp14,8 juta.

Padahal sejak awal rumah DP 0 disediakan untuk kalangan menengah ke bawah yang kesulitan memiliki hunian pribadi. Perihal perubahan ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko pun memberikan klarifikasi.

Menurutnya kenaikan batas atas penghasilan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Namun selain itu, kenaikan batas atas ini juga akan memperluas penerima manfaat dari program tersebut.

"Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP nol. Mengingat mereka yang berpenghasilan Rp14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta," tutur Sarjoko lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/3).


Kenaikan batas atas ini juga disesuaikan dengan perhitungan pemerintah pusat yang tertuang di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2019. Dalam beleid itu dijelaskan kriteria rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni berpenghasilan maksimal Rp12,3 juta. Padahal sebelumnya batas atasnya juga Rp7 juta.

Perubahan ini, tegas Sarjoko, tak akan memengaruhi penjualan rumah DP nol. Malah akan semakin membuka kesempatan bagi warga memiliki hunian.

"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," papar Sarjoko, dikutip dari Kompas.

Selain itu, Sarjoko juga memastikan warga dengan penghasilan sampai maksimal Rp7 juta tetap menjadi kalangan mayoritas penerima manfaat. Sedangkan kelompok masyarakat yang masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan tetap diutamakan untuk mendapatkan rumah susun sewa (rusunawa) sambil menata kondisi keuangan mereka.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait