MUI Nyatakan Vaksin AstraZeneca Haram Karena Ada Unsur Babi, Tetap Boleh Dipakai Karena Ini
covid19.go.id/Rwendland
Nasional

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menyebutkan bahwa vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram.

WowKeren - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin virus corona AstraZeneca haram lantaran mengandung unsur babi dalam pembuatannya. Padahal, vaksin yang dikembangkan perusahaan farmasi Inggris tersebut juga akan digunakan dalam program vaksinasi pemerintah Indonesia.

Meski hukumnya haram, vaksin AstraZeneca disebut MUI tetap boleh digunakan. Pasalnya, vaksin merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi corona.

"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram," tutur Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, kepada CNN Indonesia pada Jumat (19/3). "Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi COVID-19."

MUI memang telah memberikan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca untuk saat ini. Namun Hasanuddin menegaskan bahwa izin tersebut akan dicabut saat Indonesia sudah mulai kedatangan vaksin mereka lain yang hasil kajiannya halal dan suci.


Misalnya vaksin corona buatan Pfizer atau Novavax dinyatakan halal dan sudah masuk ke Indonesia, maka izin penggunaan vaksin AstraZeneca akan dicabut. "Jelas ya hukum bolehnya (AstraZeneca) sudah hilang kalau sudah ada vaksin halal yang lain," papar Hasanuddin.

Menurutnya, izin penggunaan AstraZeneca ini sudah melalui banyak pertimbangan. Stok vaksin corona yang masih terbatas di Indonesia hingga angka kematian COVID-19 yang cukup tinggi menjadi beberapa alasan MUI mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Hasanuddin mengungkapkan bahwa kebijakan serupa juga pernah diambil MUI soal izin penggunaan vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umroh pada 2010 dan vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 silam. "Iya sudah pernah ada, dulu vaksin meningitis dan MR. Namun saat vaksin ada yang halal, yang lama sudah tidak dipakai lagi begitu," pungkasnya.

Di sisi lain, vaksin AstraZeneca kini masih belum digunakan untuk vaksinasi di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih belum mengeluarkan rekomendasi penggunaan AstraZeneca karena masih belum selesai melakukan kajian analisis. Kajian ini dilakukan BPOM bersama Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), Komite Nasional Penilai Obat, dan Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru