Dilaporkan Balik Oleh Okan Cornelius Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Lee Sachi Tak Gentar
Instagram/leesachi_889
Selebriti

Laporan Okan Cornelius terhadap Lee Sachi terkait tuduhan pencemaran nama baik masih terus diproses. Lee Sachi sendiri mengaku tak takut menghadapi laporan tersebut.

WowKeren - Lee Sachi tampaknya masih bersabar untuk terlibat perseteruan dengan sang mantan suami, Okan Cornelius. Pasalnya, laporan Okan terkait tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan padanya masih terus dalam proses penyelidikan.

Meski begitu, Lee Sachi alias May Lee menegaskan tidak takut dilaporkan mantan suaminya, Okan Cornelius dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dengan santai, Lee Sachi juga turut memastikan bahwa dirinya akan tetap kooperatif kepada pihak penyidik.

"Aku sih sampai sekarang nggak takut sama sekali," kata Lee Sachi ditemui di kawasan BSD, Tanggerang Selatan, Sabtu (27/3). "Ya ikuti aja laporan mereka."

Lee Sachi kemudian menyindir kalau Okan Cornelius adalah lelaki yang merasa paling benar. Ia pun memilih pasrah dengan laporan mantan suaminya tersebut. "Dia manusia yang merasa dirinya benar. Ya sudah ikuti saja prosesnya," pungkas Lee Sachi menutup.


Diketahui jika perseteruan Okan Cornelius dan Lee Sachi terjadi saat mantan istrinya itu melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020. Perisitwa itu terjadi saat Lee Sachi ingin pergi dari rumah Okan Cornelius karena cekcok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.

Belum lama ini, Polsek Limo menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi. Hal itu lantaran permintaan dari Lee Sachi sendiri yang mengaku sudah lelah dan tak ingin lagi berurusan dengan mantan suaminya.

Tak terima, Okan Cornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Cornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

Sementara Okan Cornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur. Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait