Merasa Diserang Moeldoko Lewat Pernyataannya Di Instagram, AHY: Jangan Jadi Mesin Produksi Hoaks
Instagram/agusyudhoyono
Nasional

Isu kudeta Partai Demokrat yang dilakukan kubu KLB Moeldoko terhadap AHY tampaknya semakin memanas. Aksi saling sindir dan serang di sosial media antar kubu pun tak terelakkan.

WowKeren - Sebelumnya, PD kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat menyinggung kubu Moeldoko yang saat itu melaksanakan konferensi pers di gedung Hambalang. Kemudian pada hari Minggu (28/3), Moeldoko mengunggah sebuah video pendek di laman Instagram pribadinya, @dr_moeldoko. Dalam video tersebut Moeldoko mengeluarkan sejumlah pernyataan terkait dengan kesediaannya menerima tawaran menjadi Ketua Umum PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Mengetahui sejumlah pernyataan dari Moeldoko, AHY memberikan responsnya. AHY selaku Ketum PD, menganggap bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Moeldoko adalah hoaks atau hal yang tidak benar.

AHY meminta Moeldoko untuk tidak menjadi mesin produksi hoaks, fitnah, dan adu domba. AHY menilai bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) itu kembali berbohong setelah hampir tiga minggu setelah KLB tidak muncul ke publik.

"Jangan sampai karena merasa terpojok oleh perbuatannya sendiri, dan juga terperangkap atas kebohongan awal," ujar AHY saat menyampaikan konferensi pers di Gedung DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (29/3). "Kemudian ke depan, KSP Moeldoko dengan pengikut-pengikutnya memproduksi lagi kebohongan-kebohongan baru, menjadi mesin yang memproduksi fitnah, hoaks dan adu domba."


AHY mengatakan jika seluruh kader Demokrat sejak awal telah meyakini bahwa Moeldoko akan mengabaikan etika nilai-nilai moral sebagai bangsa yang beradab serta keperwiraan dan keprajuritan. Menurutnya, para kader Demokrat dan juga masyarakat luas kini mempertanyakan kapasitas Moeldoko sebagai pejabat tinggi negara dalam mengambil keputusan.

Selain itu, AHY juga mengungkapkan untuk melakukan sebuah KLB harus atas permintaan dari 2/3 dari 34 ketua DPD serta 1/2 dari 514 ketua DPC. Akan tetapi menurut AHY, kubu Moeldoko tidak memenuhi syarat untuk melakukan KLB.

"Konstitusi PD yaitu AD/ART tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah, menyatakan bahwa untuk sahnya penyelenggaraan KLB harus atas permintaan paling tidak 2/3 dari 34 ketua DPD dan 1/2 dari 514 ketua DPC sebagai pemegang hak suara yang sah," ungkapnya.

"Sementara faktanya, persyaratan tersebut sama sekali tidak dipenuhi, lalu bagaimana mungkin KSP Moeldoko merasa bahwa KLB itu sah dan legitimate sehingga menerima dan mengklaim dirinya didaulat sebagai Ketua Umum?" tandas AHY.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel