Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Nasional

Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber menjalani sidang pembacaan vonis tuntutan atas kejahatan yang dilakukannya. Ia dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang.

WowKeren - Mendiang ulama kenamaan Tanah Air, Syekh Ali Jaber diketahui pernah menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal pada tahun 2020 lalu. Atas peristiwa itu, Syekh Ali Jaber pun harus menjalani perawatan sedangkan sang pelaku, Alpin Andrian, langsung diringkus pihak berwajib.

Kini sang pelaku telah dijatuhi vonis atas aksi kejahatan yang ia lakukan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A Bandar Lampung menyatakan Alpin Andrian sang pelaku mendapat putusan hukuman 4 tahun kurungan penjara, Kamis (1/4).

Dalam pernyataannya, Majelis Hakim menilai aksi Alpin tak terbukti masuk kategori percobaan pembunuhan. "Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa," papar Ketua Majelis Hakim kala membacakan amar putusan.

Atas pertimbangan ini, terdakwa Alpin dibebaskan dari dakwaan percobaan penghilangan nyawa orang dengan menggunakan pisau dapur. Namun sang terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan kepada almarhum Syekh Ali Jaber.


"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah melakukan penganiayaan," ujar Ketua Majelis Hakim, dikutip dari Lampung Geh jaringan Kumparan. Atas putusan ini, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara.

Majelis Hakim juga membeberkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Termasuk sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 13 cm, satu gagang pisau, dan beberapa alat bukti lain.

Lantas apa tanggapan Alpin atas vonis tersebut? Kuasa hukum Alpin, Ardiansyah, memilih untuk pikir-pikir atas putusan ini. Langkah serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan pihak Alpin maupun JPU. "Dipersilakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari," putus Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, JPU menilai terdakwa Alpin telah sengaja melakukan penusukan tersebut sehingga seharusnya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. "Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," tutur JPU Abdullah Noer Deny, 18 Februari 2021.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel