Didakwa Dua Pasal UU Narkotika, Reza Artamevia Keberatan Soal Barang Bukti
Instagram/rezaartameviaofficial
Selebriti

Kondisi Reza Artamevia semakin membaik pasca direhabilitasi. Kuasa hukum pun kini mengajukan penangguhan penahanan lantaran masa rehab Reza akan segera habis.

WowKeren - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia digelar Kamis (1/4) sore. Reza yang kini masih rehabilitasi dihadirkan secara virtual. Agenda sidang kali ini terkait pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini rupanya dituntut dengan dua pasal UU Narkotika, yakni Pasal 127 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Namun sidang ditunda selama satu minggu kemudian.

"Agenda sidang kita dakwaan baru ya," ujar kuasa hukum Reza, Kamil Daud, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (1/4). "Ditunda dulu seminggu, minggu depan baru menghadirkan saksi. Hari ini kan sidang perdana."

"Yang di dakwakan adalah Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Kamil. "Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika."

Namun Reza merasa keberatan dengan dakwaan dari JPU. Pasalnya, menurut Reza ada barang bukti yang tidak sesuai dengan kenyataan.

"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 itu sebetulnya 0,6 (gram)," terang Kamil. "Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius."


Meski keberatan, Reza tetap menerimanya. Kendati demikian, ia akan menjawabnya di nota pembelaan kelak. "Ya dia masih menerima dulu sih sejauh ini," tambah Kamil.

Saat ini Reza masih menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Kondisi Reza kini semakin membaik. Kamil pun tak tahu passti kapan Reza akan keluar dari sana. Pasalnya, masa rehabilitasi enam bulan yang ditetapkan BNN telah habis.

"Alhamdulilah sehat, badannya enggak ada masalah apa-apa," tambah Kamil. "Ini kan sudah lewat ya, sudah sampai 7-8 bulan. Sebetlunya kalau rekomendasi BNN sudah selesai karena sudah enam bulan. Ya kondisinya yang kami lihat makin membaik, makin sehat lah."

Untuk sekarang kuasa hukum Reza berniat mengajukan penangguhan penahanan. "Ya kita sudah melakukan itu, dalam hal ini rehab jalan tapi belum ada tanggapan. Dari sebulan lalu udah kita ajuin," tandas Kamil.

Seperti diketahui, Reza ditangkap oleh polisi pada tanggal 4 September 2020. Ia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Saat diamankan, Reza kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Saat dites urine, ia positif amphetamine.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru