Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Habib Rizieq Disebut Tetap Bisa Dihukum Soal Kerumunan Karena Ini
AFP
Nasional

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Habib Rizieq menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nebis in idem karena kliennya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta terkait kerumunan Petamburan.

WowKeren - Terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq diketahui sempat membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta usai menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Meski telah membayar denda tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Habib Rizieq masih dapat dijatuhi hukuman terkait kerumunan di Petamburan.

Pasalnya, Majelis Hakim menilai denda tersebut bukanlah sanksi hukum. Dengan demikian, tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bukan berupa sanksi hukum dari lembaga peradilan, tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," jelas Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang pada Selasa (6/4). "Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim."


Pernyataan ini disampaikan oleh Majelis Hakim untuk menjawab eksepsi alias nota keberatan kuasa hukum Habib Rizieq. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Habib Rizieq menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nebis in idem karena kliennya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta terkait kerumunan Petamburan.

Diketahui, nebis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Namun, Majelis Hakim menilai perkara yang menjerat Habib Rizieq tersebut tidak termasuk nebis in idem.

"Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama," papar Suparman. Sedangkan denda Rp 50 juta yang dibayar Habib Rizieq disebut bukanlah putusan hakim, namun sanksi adminstratif Pemprov DKI.

Di sisi lain, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Habib Rizieq. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (12/4) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait