Kuasa Hukum Sebut Ada Diskriminasi Dalam Kasus Swab Rizieq Shihab
AFP
Nasional

Polemik kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Rizieq Shihab belum berakhir. Pada Rabu (14/4) sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pemanggilan saksi atas kasus tersebut.

WowKeren - Sidang kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Rizieq Shihab RS Ummi kembali digelar hari ini, Rabu (14/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kasus tersebut menjerat Rizieq usai kepulangannya dari Arab Saudi pada 10 November 2020. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat jeda persidangan di PN Jaktim, Sugito Atmo Prawiro selaku salah satu kuasa hukum Rizieq menyatakan kalau hanya klien dan menantunya yang dilaporkan ke pihak kepolisian terkait penanganan COVID-19. Ia menyebut bahwa ada diskriminasi terhadap kliennya dalam hal penanganan COVID-19. Sugito beranggapan bahwa kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Rizieq merupakan perkara politisi yang dipaksakan.

"Disampaikan oleh pihak Bima Arya (Wali Kota Bogor), ada pihak yang dilaporkan tidak terkait prokes? Tidak ada, kecuali Habib Rizieq dan RS Ummi," ujar Sugito. "Ini yang kami tegaskan, ada diskriminasi dalam penanganan COVID-19, ini yang jadi catatan kami, dan kami keberatan."


Sugito mengungkapkan bahwa hak seorang pasien untuk tidak membeberkan hasil tes swabnya kepada publik. Ia menambahkan bahwa pada faktanya, Bima Arya selaku saksi dalam persidangan baru mengetahui kalau Rizieq positif COVID-19 setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri.

"Kalau masalah positif, justru beberapa hari berikutnya setelah Bima Arya diperiksa di Bareskrim Polri, justru info dari Bareskrim, bukan dari rumah sakit," terangnya. "Karena hak pasien untuk tidak menyampaikan ke publik, yang penting dokter yang menanganinya tahu."

Sekadar informasi, dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, termasuk Wali Kota Bogor Bima Arya. Adapun empat saksi lainnya yakni Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas COVID-19 Kota Bogor Ferro Sopacua, Mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait