Pengadilan Ungkap Seluruh Nama Korban Manipulasi Voting Seri 'Produce', Begini Reaksi Netizen
TV

Setelah Pengadilan Tinggi Seoul merilis daftar nama korban menipulasi voting seri 'Produce 101, netizen Korea Selatan memberikan beragam tanggapan seperti ini.

WowKeren - Penyelidikan kasus manipulasi seri "Produce 101" masih berlangsung hingga kini. Akhirnya, Pengadilan Tinggi Seoul merilis daftar nama korban yang hasil votingnya dicurangi dan digantikan oleh kontestan lain secara tidak adil.

Menurut daftar yang dirilis pengadilan, trainee yang menjadi korban manipulasi season pertama adalah Kim Soohyun dan Seo Hyerin. Di season 2 yang menghasilkan Wanna One ada Sung Hyunwoo dan Kang Dong Ho (Baekho NU'EST).

Korban manipulasi dalam season 3 atau "Produce 48" adalah Lee Gaeun dan Han Chowon. Sedangkan trainee yang dicurangi dalam season terakhir adalah Anzardi Timothee, Kim Kookheon, Lee Jinwoo, Goo Jungmo, Lee Jinhyuk serta Geum Donghyun.

Setelah mengetahui hal ini, netizen Korea Selatan ramai-ramai memberikan komentar. Banyak dari mereka menyayangkan kejadian tersebut dan mengasihani para korban. Simak beberapa komentar netizen berikut ini.


"Lee Jinwoo tersingkir di babak ketiga itu konyol. Siapapun bisa tahu hal-hal menjadi sangat aneh pada saat itu," tulis seorang netter. "Lee Jin Woo, wah ini serius...." imbuh netter yang lain. "Aku sangat menyukai Lee Gaeun dan Lee Jinhyuk," sambung yang lain.

"Aku tahu Geum Donghyun seharusnya berhasil," ujar netter yang lain. "Mereka sungguh menyia-nyiakan bakat Han Chowon dan Kim Gukheon," kata yang lain. "Bagaimana kabar Han Chowon akhir-akhir ini... Apakah dia baik-baik saja?" timpal yang lain.

"Ugh!!! Aku tahu itu, Kim Dong Ho pasti bisa!!!" sahut netter yang lain. "Yaaa, kecurangannya terlihat jelas di season 3 dan 4!" pungkas netter lainnya.

Semnetara itu, pada bulan Maret lalu Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman final untuk dua tersangka utama manipulasi voting seri "Produce", yakni PD Ahn Joon Young dan CP Kim Yong Bum. Sayangnya keputusan tersebut langsung menuai kontroversi karena dinilai terlalu ringan.

Dalam sidang banding yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kim Jae Hyung tersebut, PD Ahn Joon Young dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 37 juta Won (sekitar Rp 469 juta). Sedangkan CP Kim Yong Bum dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara. Adapun lima perwakilan agensi diganjar hukuman delapan bulan penjara dengan masa penangguhan selama dua tahun.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru