Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Sumut Ditahan Selama 20 Hari
Instagram/pemkotanjungbalai_
Nasional

Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara yakni M. Syahrial ditahan KPK untuk kepentingan penyelidikan dugaan kasus penyuapan. Simak kronologinya berikut ini.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara yakni M. Syahrial (MS) terkait dugaan kasus penyuapan. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"MS ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanannya akan dilakukan Rutan KPK cabang Kaveling C1 Gedung ACLC," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (24/4).

Untuk mengantisipasi penularan virus Corona, MS akan dikarantina mandiri. "Sebagai bagian upaya pencegahan COVID-19, Syahrial akan diisolasi mandiri di rutan KPK," sambung Firli.

Setelah diputuskan ditahan, Syahrial menyampaikan permohonan maafnya kepada warga kota Tanjungbalai. "Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas yang saya sudah lakukan," ujarnya di hadapan awak media di Gedung KPK.


Syahrial juga berjanji akan bekerja sama dengan baik selama proses penyelidikan berlangsung. "Saya akan kooperatif, akan memberikan keterangan yang baik dan benar," pungkasnya.

Sementara itu, kasus ini terungkap setelah penyidik KPK menggeledah rumah dinas Syahrial di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4). Kemudian pada Kamis (22/4), Syahrial bersama dua orang lainnya, yakni penyidik KPK atas nama Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini sendiri bermula saat Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus kepada Syahrial pada Oktober 2020. Setelah itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Stepanus dan Maskur kemudian membuat kesepakatan dengan Syahrial untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Sebagai gantinya, mereka meminta imbalan sebesar Rp 1,5 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, Stepanus dan Maskur dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Syahrial akan dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait