Pemerintah Tegaskan KKB Papua Sebagai Teroris, Begini Instruksi dari Mahfud MD
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Penetapan status terorisme atas aksi KKB Papua ini dilakukan pasca baku tembak yang terjadi di Beoga dan menewaskan Kabinda Mayjen TNI Anumerta Danny. Mahfud MD pun memberi instruksi seperti berikut.

WowKeren - Tertembaknya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen TNI Anumerta Gusti Putu Danny Nugraha Karya hingga tewas membuat sejumlah pihak menjadi geram. Bahkan pemerintah siap mengambil langkah tegas untuk menumpas para Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menjadi dalang di balik meninggalnya Danny.

Salah satu langkahnya adalah dengan menetapkan status teroris kepada para KKB Papua tersebut. Hal ini seperti ditegaskan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang ikut memberikan instruksi untuk para aparat.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi persnya di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4). "Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."

Mahfud menegaskan, definisi terorisme ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air. "Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," kata Mahfud.


Terorisme, tutur Mahfud, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Tentu saja konsekuensi aksi ini adalah timbulnya korban secara massal maupun kerusakan objek-objek vital di publik.

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan," imbuh Mahfud. "Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris."

Lantas apa instruksi Mahfud usai KKB Papua dinyatakan sebagai teroris? Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memerintahkan seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB.

"Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum," pungkas Mahfud menegaskan. "Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil."

Sebelumnya, desakan agar KKB Papua dianggap terorisme menguat seiring dengan meninggalnya Mayjen TNI Anumerta Danny di Beoga. Namun desakan ini juga menuai pro dan kontra termasuk dari Komnas HAM.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait