Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Imbas Diklaim Sengaja Undang Massa di Petamburan
Nasional

Selain perkara kerumunan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan, Majelis Hakim PN Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis atas kasus kerumunan di Megamendung.

WowKeren - Habib Rizieq Syihab menjalani sidang lanjutan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor. Berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akhirnya kasus tersebut pun diakhiri dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Habib Rizieq dan sejumlah terdakwa lain.

Terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan, majelis hakim rupanya menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara selama 8 bulan. Rizieq dan 5 terdakwa lain dinilai secara sah melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur di Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," kata Hakim Ketua PN Jaktim, Suparman Nyompa, Kamis (27/5).

Rizieq dan seluruh terdakwa dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri Rizieq tersebut. Pasalnya acara dihadiri hingga 10 ribu orang yang dianggap melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi menekan penularan COVID-19.


Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan daripada yang dituntut pihak jaksa, yakni 2 tahun. Selain itu, jaksa juga sempat menuntut agar diberlakukan pencabutan hak memegang jabatan di sebuah organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun sebagai pidana tambahan, namun tampaknya tidak dikabulkan oleh hakim.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, PN Jaktim juga menilai Rizieq sudah melanggar kekarantinaan kesehatan. Karena itulah, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Vonis ini pun jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun terkait dengan vonis ini, pihak Rizieq memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

"Karena pendapat terdakwa sendiri pikir-pikir, kami juga akan memanfaatkan waktu dalam tujuh hari ini untuk menyampaikan," timpal anggota tim kuasa hukum Rizieq di persidangan tersebut. Dengan demikian, Rizieq dan tim kuasa hukum memiliki waktu satu pekan, terhitung sejak Jumat (28/5), untuk menyampaikan penerimaan atau pengajuan banding atas putusan yang dijatuhkan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait