Pegawai Sudah Lulus TWK Layangkan Surat Terbuka ke Pimpinan KPK, Begini Isi Selengkapnya
Nasional

75 pegawai yang sudah lulus TWK melayangkan surat terbuka kepada para pimpinan KPK demi menyampaikan sejumlah keresahan mereka. Berikut ulasan isi surat terbuka itu.

WowKeren - Di tengah polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), perhatian masyarakat memang lebih banyak terarah kepada nama-nama yang tidak lolos. Namun kini pihak yang sudah dinyatakan lolos TWK pun mulai bersuara meski terpecah menjadi dua kubu.

Dilaporkan sebanyak 75 pegawai KPK dari Direktorat Penyelidikan, yang sudah dinyatakan lolos TWK, sampai mengirimkan surat terbuka kepada para pimpinannya terkait dengan nama-nama yang tidak lolos. Surat terbuka yang juga dibagikan kepada awak media ini pun dibenarkan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang turut menjadi salah satu yang tidak lolos TWK.

Lewat surat yang dilayangkan pada Kamis (27/5) itu, ke-75 pegawai Direktorat Penyelidikan yang telah lolos seleksi itu menyampaikan beberapa poin protes. "Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait keresahan terhadap proses peralihan pegawai KPK," ungkap mereka dalam surat tersebut, dikutip pada Jumat (28/5).

"Kami tidak ingin Pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan," imbuhnya. "Yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap Seluruh Pegawai, Pimpinan maupun Komisi, serta kontra produktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi."

Mereka menyoroti adanya ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum terkait ancaman pemberhentian ke-75 nama yang tidak lolos tersebut. "Tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK," kata mereka yang turut mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan hasil tes bukan serta-merta menjadi dasar pemberhentian ke-75 pegawai yang tidak lolos.


Para pegawai yang sudah lolos ini pun menegaskan bahwa peralihan status sebagai ASN tidak seharusnya merugikan para pihak terkait. Oleh karena itu mereka meminta agar negara mengintervensi agar persoalan segera bisa diselesaikan.

"Meminta agar 'negara hadir' untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolosnya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian," pinta para pegawai yang sudah lulus tersebut. "Melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka."

Mereka pun menganggap pemberhentian 75 pegawai karena tidak lulus TWK ini menyalahi prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi. "Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satu pun penggunaannya terhadap ASN/TNI/pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat non entry level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan," papar mereka.

"Bapak dan Ibu Pimpinan, ke-75 saudara kami, anak-anak Bapak Ibu semua, bukanlah orang-orang yang tidak cinta bangsa dan negara ini. Bukti bahwa penegakan, pencegahan, pembenahan atau tindakan lain dalam semua sektor koruptif di negara ini yang kita bersama-sama lakukan, semestinya layak menjadi alat ukur juga," sambungnya.

Lewat surat yang sama pula mereka sempat meminta agar pelantikan sebagai ASN, yang sedianya digelar pada 1 Juni 2021, ditunda. Namun dari pihak internal KPK malah "menyentil" mereka agar patuh pada peraturan yang berlaku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru