Ratusan Pegawai yang Lolos TWK Malah Tolak Jadi ASN, Direktur KPK Beri 'Ancaman' Ini
Twitter/KPK_RI
Nasional

Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Eko Marjono disebut-sebut menyebar surat elektronik memperingatkan rekan-rekan kerjanya agar bersikap sesuai dengan UU yang berlaku.

WowKeren - Pegawai-pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan segera dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun rupanya ratusan di antara mereka meminta penundaan pelantikan sebagai bentuk solidaritas terhadap 75 rekan mereka yang tidak lolos TWK.

Namun niat mereka menjaga solidaritas di antara pegawai KPK malah mendapat peringatan dari Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, Eko Marjono. Eko lewat surat elektroniknya mengingatkan para rekan yang sudah lolos TWK agar mematuhi aturan, termasuk pelantikan menjadi ASN pada 1 Juni 2021 mendatang.

Eko pun mengingatkan konsekuensi berat yang mesti ditanggung bila mereka tetap bersikeras menunda pelantikan. Yakni mereka akan dianggap gugur.

"Rekan-rekan yang hasil TWK memenuhi syarat agar mengikuti acara pelantikan pada tanggal 1 Juni 2021. Karena jika tidak ikut acara pelantikan maka dianggap gugur," ungkap Eko dalam surat elektronik, dikutip dari Akurat.co, Jumat (28/5).


Eko juga meminta 24 pegawai yang telah mendapat "kesempatan kedua" lewat diklat wawasan kebangsaan agar mengikutinya. Sebab, lagi-lagi, jika tidak mengikuti maka terancam dinyatakan gugur.

"Rekan-rekan yang hasil TWK tidak memenuhi syarat dan termasuk dalam 24 orang yang diberikan kesempatan menjadi ASN dengan mengikuti Diklat Kebangsaan, agar mengikuti proses Diklat sesuai dengan yang disyaratkan. Karena jika tidak ikut Diklat maka dianggap gugur juga," tutur Eko.

Sedangkan untuk 51 pegawai lembaga antirasuah yang sudah pasti akan diberhentikan pada November 2021 mendatang diminta memperjuangkan haknya lewat jalur hukum yang berlaku. "Demikian disampaikan, semoga diperoleh solusi terbaik atas permasalahan ini," pungkas Eko dalam suratnya.

Hingga kini 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN memang tengah mengupayakan berbagai hal agar bisa mendapatkan transparansi dalam seleksi tersebut. Termasuk di antaranya melaporkan ke Komnas HAM, bahkan telah menyerahkan dua bundel dokumen berisi data pendukung dugaan seleksi telah direkayasa setebal 546 halaman.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait