Saksi Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Sebut Ada Jatah 12 Persen Bagi Pejabat Kemensos
Nasional

Kasus korupsi terkait dengan pengadaan bansos COVID-19 masih berjalan hingga saat ini. Baru-baru ini, seorang saksi mengungkapkan bahwa ada jatah sebesar 12 persen untuk pejabat Kemensos.

WowKeren - Kasus korupsi masih menjadi sebuah permasalahan yang harus segera dituntaskan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu kasus korupsi yang masih berjalan hingga saat ini adalah terkait dengan bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Pada Rabu (2/6), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan dengan agenda memanggil saksi kasus korupsi bansos COVID-19 Kementerian Sosial (Kemensos) Nuzulia Hamzah. Dalam pemeriksaan tersebut, Nuzulia mengungkapkan bahwa terdapat kesepakatan dalam pengadaan paket bansos tahap 9.

Adapun kesepakatan itu yakni pemberian jatah sebesar 10 hingga 12 persen per nilai kontrak pada pengadaan paket bansos tahap 9 untuk pejabat Kemensos. Menurut Nuzulia, jatah itu disepakati dalam pertemuan antara Direktur Utama PT Tiga Pilar Agro Utama.

Adapun Direktur Utama PT Tiga Pilar Agro Utama yang memenangi pengadaan paket banso tahap 9 iru adalah Ardian Iskandar Maddanatja dan istrinya, kemudian pihak swasta Helmi Rivai. Sementara Nuzulia berperan sebagai perantara.


Pertemuan itu digelar di salah satu pusat perbelanjaan di Cilandak, pada September 2020. "Akhirnya di sana disebutkan Pak Helmi soal 12 persen tersebut," ungkap Nuzulia saat menjalani pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (2/6).

Nuzulia menjadi saksi untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dalam beriata acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa, Nuzulia menyatakan bahwa jatah tersebut menjadi commitment fee bagi orang di Kemensos.

Akan tetapi, saat itu Nuzulia tidak mengetahui identitas pejabat Kemensos tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut senilai dengan Rp30 ribu per paket bansos.

Sedangkan PT Tiga Pilar sendiri memenangkan 20 ribu paket bansos tahap 9. "Dengan begitu, commitment fee yang harus disetor saudara Ardian kepada saudara Helmi adalah Rp600 juta rupiah," terang jaksa saat membacakan BAP Nuzulia.

Sementara itu, pada pengadaan bansos tahap 10, Nuzulia membayarkan commitment fee sebesar Rp800 juta. Uang tersebut diberikan kepada PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait