clerical di rumah tangga kerajaan sampai akhir 1960-an. " /> clerical di rumah tangga kerajaan sampai akhir 1960-an." />
 
 
Istana Buckingham Jawab Tuduhan Larang Etnis Minoritas Garap Kerjaan Tertentu di Kerajaan
Wikimedia Commons/Jimmy harris
Selebriti

Menurut sebuah dokumen, anggota istana Ratu melarang 'imigran kulit berwarna atau orang asing" untuk melakukan pekerjaan clerical di rumah tangga kerajaan sampai akhir 1960-an.

WowKeren - Istana Buckingham buka suara menanggapi klaim yang menyebut mereka melarang anggota etnis minoritas dan orang asing memegang pekerjaan tertentu di rumah tangga kerajaan Ratu Elizabeth II. Klaim itu juga mengatakan jika praktik ini tetap dibebaskan dari undang-undang Inggris yang mencegah diskriminasi ras dan jenis kelamin.

Berita ini muncul di tengah minat baru pada sikap keluarga kerajaan di masa lalu dan saat ini terhadap ras. Sedangkan dua bulan sebelumnya, Meghan Markle mengatakan kepada Oprah Winfrey bahwa ada "kekhawatiran dan percakapan" di antara kerabat suaminya Pangeran Harry tentang warna kulit anak pertama mereka.

Pada hari Rabu (2/6) The Guardian melaporkan bahwa menurut dokumen yang baru ditemukan dari Arsip Nasional pemerintah, anggota istana Ratu melarang "imigran kulit berwarna atau orang asing" untuk melakukan pekerjaan clerical di rumah tangga kerajaan sampai setidaknya akhir 1960-an. Mereka hanya diizinkan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.


"Klaim berdasarkan akun percakapan tangan kedua dari lebih dari 50 tahun yang lalu seharusnya tidak boleh digunakan untuk menarik atau menyimpulkan kesimpulan tentang peristiwa atau operasi modern," kata juru bicara Istana Buckingham dalam sebuah pernyataan kepada E! News. "Prinsip-prinsip Aplikasi Mahkota dan Persetujuan Mahkota sudah lama ditetapkan dan dikenal luas."

Surat kabar Inggris juga melaporkan bahwa makalah itu menunjukkan bahwa pada 1970-an, Istana Buckingham bernegosiasi dengan pejabat pemerintah untuk memasukkan klausul dalam undang-undang kesetaraan ras dan seksual yang akan membebaskan rumah tangga raja dari undang-undang yang mencegah diskriminasi ras dan jenis kelamin. Surat kabar itu menambahkan bahwa sampai hari ini klausul tersebut melarang karyawannya menuntut atas dugaan diskriminasi di tempat kerja.

"Rumah Tangga Kerajaan dan Yang Berdaulat mematuhi ketentuan Undang-Undang Kesetaraan, secara prinsip dan dalam praktik," tegas pihak Istana dalam sebuah pernyataan. "Ini tercermin dalam keragaman, inklusi, dan martabat dalam kebijakan, prosedur, dan praktik kerja dalam Rumah Tangga Kerajaan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait