Habib Rizieq Melawan Lagi, Singgung Soal Kerumunan BTS Meal Tak Ditindak
Instagram/mcdonaldsid
Nasional

Habib Rizieq Syihab turut menyoroti kerumunan yang timbul dari peluncuran menu baru McDonald's BTS Meal, sedangkan pelanggaran prokes yang ia lakukan berujung pidana penjara.

WowKeren - Perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Syihab dengan pidana penjara terus bergulir. Termasuk dengan digelarnya sidang pembacaan duplik pada Kamis (17/6).

Yang kemudian menjadi sorotan, Rizieq kini kembali mencari pembanding atas kasus yang menjeratnya. Bukan lagi dengan kerumunan yang ditimbulkan Presiden Joko Widodo atau pejabat lain, kini Rizieq membandingkannya dengan kerumunan yang ditimbulkan dari perilisan menu baru gerai makanan cepat saji McDonald's, yakni BTS Meal.

Sebagai pengingat, kerumunan besar ditimbulkan dari perilisan menu baru tersebut. Dan sebagai konsekuensinya, McDonald's sampai menutup sejumlah gerainya hingga harus membayar denda. Namun Rizieq menilai penindakan terhadap McDonald's tak sebanding dengan hukuman yang diterimanya.

"Saya nyatakan di sini: Pantas saja JPU tidak pernah merasa bersalah, bahkan selalu merasa benar dan paling benar saat melakukan diskriminasi hukum dengan kriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus Pelanggaran Prokes RS Ummi," tutur Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6). "Sementara ribuan kasus pelanggaran prokes yang lain cukup didialogkan dan dimediasikan serta dimaafkan dengan alasan-alasan tersebut."


"Pertanyaannya: Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf yang bagaimanakah bagi Presiden dan Menteri," imbuhnya. "Serta Gubernur yang berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?"

Menurut Rizieq, ada kesenjangan antara sanksi yang diberikan kepadanya dengan berbagai pelaku pelanggaran prokes lain. Sebab kebanyakan pelanggar prokes itu, termasuk McDonald's hanya diselesaikan dengan dialog dan mediasi.

"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana? Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," kata Rizieq.

Padahal menurut Rizieq, jasa RS Ummi dalam pengendalian COVID-19 sudah begitu besar. "Bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS Ummi selama pandemi," singgung Rizieq melanjutkan.

"Hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan, sehingga pasien dan dokter serta rumah sakit dikriminalisasi," imbuhnya. "Karena dianggap tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun alasan restorative justice, sehingga tidak perlu lagi ada dialog dan mediasi serta tidak boleh dimaafkan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru