Jangan Nekat! Jaksa Agung Tegaskan Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disidang di Tempat
Instagram/jaksa_agungri
Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin siap menerjunkan aparatnya untuk menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Mikro Darurat, begini selengkapnya.

WowKeren - Pemerintah mengambil langkah lebih serius dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia. Termasuk dengan rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang siap digelar mulai Jumat (2/7) besok.

Namun ada yang berbeda dari pelaksanaan PPKM darurat ini. Sebab ternyata Kejaksaan Agung juga akan dilibatkan, bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap rencana menerjunkan anak buahnya.

"'Solus Populi Suprema Lex Esto'. Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi," tegas Burhanuddin yang ditulis lewat caption unggahan Instagram Kejaksaan RI pada Selasa (29/6). Karena itulah Burhanuddin menjanjikan pendampingan program PPKM Darurat ini dengan menyiapkan mekanisme sidang di tempat.

"Saya akan perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri," tulis Burhanuddin, dikutip pada Rabu (30/6). "Untuk melakukan penegakan hukum dengan melakukan operasi lapangan."


"Melakukan persidangan di tempat atas pelaku pelanggaran disiplin protokol kesehatan," sambungnya. "Yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Polri, TNI dan Pengadilan Negeri setempat."

Burhanuddin menerangkan, langkah tegasnya ini ditempuh semata-mata agar PPKM Darurat berjalan lancar. Tentu muaranya adalah berkurangnya pelanggaran protokol kesehatan sehingga wabah bisa segera dikendalikan.

"Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera," ungkap orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut. "Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan."

Di sisi lain, belum ada penjelasan pasti dan detail soal pelaksanaan PPKM Darurat. Namun informasi yang beredar menyebut PPKM Mikro ke depannya akan digelar dalam 4 level, salah satunya 'Darurat', yang mempengaruhi lagi rencana pembukaan sekolah tatap muka mulai Juli.

Mengutip Tempo, dalam draf rencana PPKM Darurat disebutkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, maupun tempat kursus akan kembali diperketat. Tempat pendidikan di zona merah dan oranye wajib melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring, sedangkan yang di luar kedua zona tersebut akan diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait