Menko Luhut dan Airlangga Bikin 2 Versi Aturan PPKM Darurat, Mana Bakal Dipilih Jokowi?
Wikimedia Commons/Herzi Pinki
Nasional

Belakangan terungkap ada 2 aturan PPKM Darurat yang masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah, yakni versi KPCPEN yang dipimpin Menko Airlangga Hartarto dan versi Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

WowKeren - Pengetatan mobilitas demi mengendalikan wabah COVID-19 bertajuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat semakin di depan mata. Presiden Joko Widodo pun sudah menyampaikan bahwa kebijakan ini harus diambil karena pandemi COVID-19 yang kian tak terkendali.

"Kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau harus kita lakukan," tutur Jokowi pada Rabu (30/6). Dan rupanya kini juga terungkap bahwa ada 2 aturan yang digodok terkait PPKM Darurat ini, yakni ala Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Lantas apa perbedaan dari kedua aturan tersebut? Berikut bocoran selengkapnya:

Yang pertama dari segi masa berlakunya. PPKM Darurat versi KPCPEN akan berlaku mulai 2-20 Juli 2021, sedangkan versi Luhut diklaim akan berlangsung mulai 3-20 Juli 2021.

Kemudian untuk PPKM Darurat versi KPCPEN masih mengizinkan perkantoran di zona merah dan oranye memberlakukan work from home (WFH) 75 persen sedangkan 25 persen lainnya masuk kantor alias work from office (WFO). Bahkan di zona kuning dan hijau, rasio WFH-WFO masih diperkenankan 50:50.


Sementara PPKM Darurat versi Luhut lebih ketat dengan seluruh perkantoran wajib menerapkan WFH, tidak peduli berada di zona risiko apapun. Hanya saja untuk sektor esensial seperti perbankan dan perhotelan penanganan karantina, karyawan yang diperkenankan WFO mencapai maksimal 50 persen. Bahkan di sektor kritikal seperti energi, kesehatan, dan industri makanan-minuman, karyawan yang boleh WFO mencapai 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Lalu dari segi pembelajaran, PPKM Darurat versi tim arahan Menteri Koordinator bidang Perekonomian tersebut hanya mewajibkan sekolah jarak jauh alias daring untuk zona merah dan oranye. Zona kuning dan hijau sistem kegiatan belajar-mengajarnya akan disesuaikan dengan peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sedangkan PPKM Darurat ala Luhut lebih ketat, yakni semua sektor KBM wajib dilakukan secara daring. Tentu saja rencana ini akan berpengaruh kepada rencana sekolah tatap muka yang dicanangkan Kemendikbudristek siap digelar mulai tahun ajaran baru bulan Juli 2021 ini.

PPKM Darurat ala Airlangga juga mengizinkan dine in di tempat makan maksimal kapasitas 25 persen, boleh beroperasi sampai pukul 17.00, sedangkan layanan pesan antar dan take away berlaku sampai pukul 20.00. Operasi dengan jam dan kapasitas ini juga berlaku untuk pusat perbelanjaan dan perdagangan.

Sementara PPKM Darurat ala Luhut kegiatan di pusat perbelanjaan ditutup dan restoran hanya boleh beroperasi melayani layanan pesan antar dan take away. Sedangkan untuk pasar swalayan dan tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Meski demikian, kedua aturan ini masih bersifat usulan. Presiden Jokowi yang nantinya akan memutuskan aturan mana yang diberlakukan. Namun demikian, beredar pula informasi bahwa PPKM Darurat versi KPCPEN akan diberlakukan di luar Pulau Jawa, sedangkan PPKM Darurat versi Luhut berlaku di Jawa-Bali yang notabene lonjakan kasusnya sedang di fase mengkhawatirkan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait