Beda dengan Anji, Ternyata Ini Alasan Polisi Tak Hadirkan NR dan AB Saat Pers Rilis
WowKeren/Fernando
Selebriti

Anji yang tertangkap kasus narkoba sempat dihadirkan oleh pihak kepolisian saat melakukan pers rilis. Namun kali ini polisi tak menghadirkan artis NR dan suaminya dihadapan wartawan.

WowKeren - Sebelumnya publik dihebohkan dengan kabar penangkapan artis NR dan suaminya, AB karena kasus narkoba. Banyak yang menduga bahwa sosok yang dimaksud adalah Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.

Lantas kini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menggelar rilis pasangan suami-istri tersebut. Sempat disebut NR dan AB, kini Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kalau nama publik figur yang tertangkap adalah RA dan sang suami adalah AAB.

Biasanya, polisi menghadirkan tersangka untuk turut serta mengikuti pers rilis. Seperti kasus narkoba yang melibatkan musisi Anji beberapa waktu lalu. Saat itu Anji turut dihadirkan dengan memakai baju tahanan.

Hal yang sama juga biasanya dilakukan ketika ada artis yang terjerat kasus narkoba. Namun kali ini polisi tidak menghadirkan sang artis padahal statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urinenya positif menggunakan sabu.


Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka memang tidak dihadirkan karena sedang mengikuti prosedur lain. Dikatakan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani tes rambut.

“Lagi cek rambut,” kata Yusri singkat dalam jumpa pers yang dihadiri WowKeren, Kamis (8/7). “Di mana, pak?” tanya wartawan. “Masa di salon?” jawab Yusri berseloroh.

Sementara itu, pada pers rilis tersebut Yusri mengungkap kronologi penangkapan NR dan AB. Penangkapan itu terjadi pada Rabu (7/7) sekitar pukul 15.00 WIB di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dari keterangan polisi, mereka berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Diantaranya, ZN laki-laki berusia 43 tahun, RA perempuan 31 tahun, dan AAB pria 42 tahun. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 klip narkoba jenis sabu, dengan berat 0,78 gram. Ada pula 1 buah bong, alat hisap sabu.

Sementara itu, diketahui pula bahwa pada 2010 silam, Nia memang telah mengganti nama aslinya, Prianti Nur Ramadhani menjadi menjadi Ramadhania Ardiansyah Bakrie. Penetapan tersebut disahkan lewat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Oktober.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait