Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terseret kasus narkoba bersama sang sopir, ZN. Dari tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Kamis, 08 Juli 2021 - 18:00 WIB
WowKeren - Polisi resmi menetapkan NR dan AB yang diduga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka narkoba. Selain NR dan AB, ZN yang merupakan sang sopir juga diciduk serta dinyatakan positif menggunakan sabu. Terungkap bahwa Nia dan Ardi sudah setengah tahun mengonsumsi narkoba.
Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyita satu klip kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan pula satu buah bong atau alat untuk mengonsumsi sabu. Harga satu klip sabu yang ditemukan dari tangan sopir Nia juga terkuak.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi, ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik Saudara RA (Nia Ramadhani). Itu pengakuannya," kata Yusri Yunus pada Kamis (8/7). "Harganya per satu klip ini Rp 1,5 juta."
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir terancam hukuman empat tahun penjara. Mereka dikenakan pasal undang-undang narkoba. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan pada darah dan rambut.
"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika) ini masih awal, karena kami masih baru saja (melakukan pengungkapan). Kami nanti pengembangan dari perkara ini," tegas Yusri Yunus.
Sementara itu saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di hadapan media. Yusri Yunus menyebut tersangka sedang menjalani tes rambut.
Dari keterangan polisi, mereka berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Diantaranya, ZN laki-laki berusia 43 tahun, RA perempuan 31 tahun, dan AAB pria 42 tahun. Inisial yang disebutkan oleh polisi diduga adalah nama asli Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yakni Ramadhani Ardiansyah dan Anindra Ardiansyah Bakrie.
(wk/tria)