Menkes Pastikan Indonesia Akan Impor Obat Terapi COVID-19 Secara Bertahap
Pixnio
Nasional

Menkes mengungkapkan bahwa Indonesia mendapatkan jatah untuk mengimpor obat terapi COVID-19. Adapun impor itu akan dilakukan secara bertahap mulai pekan ini.

WowKeren - Pemerintah saat ini tengah berupaya keras untuk bisa keluar dari pandemi COVID-19. Segala upaya mulai dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hingga percepatan vaksinasi COVID-19 juga telah dilakukan pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga telah memastikan beberapa jenis obat terapi COVID-19 akan diimpor dan mulai masuk ke Indonesia secara bertahap pada pekan ini. Adapun obat yang diimpor adalah Remdesivir dan Actemra.

Terkait dengan impor obat terapi COVID-19 tersebut, disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta. "Kita sudah mendapatkan, akan masuk bertahap mulai minggu ini," tutur Budi, Senin (12/7).

Budi mengungkapkan bahwa Indonesia mendapatkan jatah untuk mengimpor obat tersebut sebanyak 150 ribu obat Remdesivir. Sedangkan untuk Actemra, Indonesia mendapat jatah sebanyak 3 ribu obat.

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa obat tersebut memang menjadi rebutan negara-negara di dunia. "Ini memang di dunia rebutannya tinggi sekali," imbuh Budi.


Sementara untuk obat terapi lainnya seperti Oseltamivir, Azithromycin dan Favipiravir sampai saat ini, tidak ada masalah karena masih dapat diproduksi di dalam negeri. Budi mengatakan bahwa obat-obatan yang bisa diproduksi di dalam negeri itu hanya terkendala pada pendistribusian.

"Kita imbau mereka (distributor farmasi) segera melepaskan stok di masyarakat, apotek, dan rumah sakit agar masyarakat bisa mendapatkan akses obat tersebut dengan harga yang wajar," tandas Budi.

Sebelumnya, Budi juga telah menetapkan harga eceran tertinggi "obat" COVID-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmen) Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat di masa pandemi COVID-19.

Budi menyampaikan bahwa HET berlaku di seluruh Indonesia. Hal ini diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghindari oknum-oknum nakal agar tidak ada permainan harga terhadap masyarakat.

Keputusan Menkes terkait dengan HET "obat" COVID-19 itu telah berlaku sejak Jumat (2/7) lalu. Dalam daftar HET tersebut, juga ada Ivermectin yang menjadi perbincangan hangat publik.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru