Polri Akan Panggil Habib Rizieq Dkk Untuk Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Terorisme Munarman
AP Photo
Nasional

Kasus perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekum FPI Munarman hingga saat ini, masih terus bergulir. Terbaru, Polri akan memanggil sejumlah saksi, termasuk Habib Rizieq untuk diperiksa.

WowKeren - Beberapa waktu yang lalu, mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman ditangkap oleh Densus 88. Penangkapan tersebut diduga bahwa Munarman terlibat dalam kasus terorisme.

Hingga saat ini, kasusnya masih terus bergulir dan tengah diproses oleh pihak berwajib. Sementara itu, Kepala Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa Habib Rizieq.

Ahmad mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Habib Rizieq dilakukan lantaran berkas perkara Munarman dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19. Selain itu, pihaknya juga memeriksa saksi lainnya.

"Maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, yaitu terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), saudara SL, dan HU," terang Ahmad dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (12/7). "Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas."


Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa. "Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus Munarman telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU, dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi P-19," imbuhnya.

Ahmad menjelaskan bahwa pemanggilan Habib Rizieq dkk itu merupakan arahan dan petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas tersebut. "Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU," lanjut Ahmad.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, berkas akan dikembalikan ke JPU. "Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," tandas Ahmad.

Sebagai pengingat, Munarman ditangkap saat berada di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada 27 April 2021 lalu. Ia diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.

Kepolisian menduga Munarman juga terlibat dalam tiga kegiatan baiat yakni di UIN Jakarta, di Makassar dan Medan. Munarman saat ini tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, ingin perkaranya segera disidangkan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru