Masih Dalam Uji Klinik, BPOM Ingatkan Agar Tak Promosikan Ivermectin Sebagai Obat Terapi COVID-19
AFP/Alain Delpey/Hans Lucas
Nasional

Ivermectin hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik terkait penggunaannya terhadap pasien COVID-19. Sebelumnya, BPOM telah menegaskan bahwa izin edar Ivermectin bukan sebagai obat COVID-19.

WowKeren - Beberapa waktu yang lalu, ramai diperbincangkan publik yang menyebut bahwa Ivermectin bisa digunakan sebagai obat untuk pasien COVID-19. Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan bahwa izin edar yang diberikan kepada Ivermectin bukan sebagai obat untuk pasien COVID-19.

Terbaru, BPOM memperingatkan agar industri farmasi yang memproduksi Ivermectin untuk tidak mempromosikannya sebagai obat terapi COVID-19. Imbauan ini dikeluarkan sebab hingga saat ini, Ivermectin masih dalam uji klinik dan belum mengantongi izin penggunaan darurat (EUA).

Selain itu, sejauh ini BPOM menekankan bahwa Ivermectin hanya masuk ke dalam kategori obat dengan skema perluasan penggunaan khusus alias expanded access program (EAP). Seperti yang telah disampaikan BPOM sebelumnya, Ivermectin termasuk ke dalam kategori obat keras.

"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut," bunyi keterangan resmi BPOM, Rabu (21/7). "Baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat."


Lebih lanjut, BPOM menjelaskan bahwa Ivermectin saat ini tengah berada pada tahap uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini dilakukan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan pasien COVID-19.

BPOM menuturkan apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh fasilitas pelayanan kesehatan, maka Kemenkes bisa mengajukan permohonan penggunaannya. Meski demikian, tetap memperhatikan skema EAP.

"Dengan pertimbangan bahwa obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitian dan berpotensi untuk disalahgunakan," terangnya. "Maka BPOM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat EAP hanya dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang disetujui."

Selanjutnya, BPOM juga meminta setiap pemilik persetujuan dan penyedia obat EAP untuk selalu melakukan pemantauan farmakovigilans, serta pelaporan kejadian tidak diinginkan, maupun efek samping dari pemberian obat. Kemudian, melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan obat EAP kepada BPOM.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru