Walkot Bogor Bima Arya Coba Aturan Makan 20 Menit: Waktunya Cukup Tapi Seperti Kesiangan Sahur
Instagram/ bimaaryasugiarto
Nasional

Aturan makan maksimal 20 menit ini berlaku untuk warung makan, warteg, dan PKL. Sedangkan restoran, rumah makan, kafe yang berlokasi di dalam gedung atau toko milik sendiri belum boleh melayani makan di tempat.

WowKeren - Warung makan, warteg, dan tempat makan umum lainnya kini bisa melayani makan di tempat (dine-in) namun dibatasi maksimal hanya 20 menit di masa PPKM Level 4. Aturan tersebut pun kini menuai polemik dan ramai diperbincangkan.

Wali Kota Bogor Bima Arya lantas mencoba menerapkan aturan tersebut kala makan di warung Pecel Lele di bilangan Tanah Sareal. Menurut Bima Arya, waktu 20 menit memang cukup untuk makan di tempat.

"Waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak sisa 20 menit lagi. Tidak mudah memang, baik praktik maupun pengawasannya. Tapi ini untuk mengurangi risiko penularan ketika makan," jelas Bima, Selasa (27/7).

Bima lantas menyatakan bahwa memesan makanan untuk dibawa pulang tetap menjadi pilihan paling aman selama masa pandemi. "Banyak yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman," kata Bima.

Selain Bima Arya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rupanya sudah sempat mempraktekkan aturan makan maksimal 20 menit tersebut. Ridwan Kamil berkelakar bahwa aturan tersebut kurang manusiawi karena membuat masyarakat harus makan dengan terburu-buru.

"Sekarang kan lagi viral itu makan 20 menit. Tadi saya makan di PKL, saya tes 20 menit, memang buru-buru. Kurang manusiawi memang," ujar Ridwan Kamil sambil tertawa kepada Tempo.


Menurut Ridwan Kamil, aturan tersebut tak dapat diterapkan secara rigid. Pasalnya, pengawasan aturan tersebut sulit dijalankan.

"Saya mau jujur ya, tidak semua elemen detail itu bisa kita awasi, kan enggak mungkin tiap makan di PKL, ada Satpol PP yang jaga bawa stopwatch gitu kan," ungkapnya.

Namun Ridwan Kamil menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan niat pemerintah memberikan sedikit kelonggaran. Namun masyarakat dan pelaku usaha diharapkan memiliki kesadaran untuk mematuhi batasan yang diberikan.

"Jadi, maksud pemerintah itu, boleh lho makan, tapi jangan lama-lama, makanya dihitung pakai menit. Memang saya tes sendiri tadi pakai jam, makan Indomie telor di Lembang, 20 menit pas banget emang, enggak ada ngobrol ha-ha-ha," pungkasnya. "Itu esensi dari terjemahan tadi. Jadi memang COVID-19 ini kan mengandalkan kesadaran komunal, kesadaran masyarakat."

Sebagai informasi, aturan makan maksimal 20 menit ini berlaku untuk warung makan, warteg, dan pedagang kaki lima. Tempat-tempat tersebut diizinkan beroperasi maksimal pukul 20.00 WIB dan pengunjung yang makan di tempat dibatasi maksimal tiga orang.

Sementara itu, restoran, rumah makan, kafe yang berlokasi di dalam gedung atau toko milik sendiri belum diizinkan melayani makan di tempat. Mereka hanya dapat menerima layanan pesan antar atau dibawa pulang (takeaway).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait