PPKM Level 4 diperpanjang sampai Senin (9/8) mengingat kini gelombang 'amukan' COVID-19 malah bergerak ke luar Jawa-Bali. Namun PPKM Level 4 ternyata tidak berlaku di semua daerah.
- Elvariza Opita
- Selasa, 03 Agustus 2021 - 08:22 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan diperpanjang sampai Senin (9/8) mendatang. Namun Jokowi juga memastikan, tidak semua daerah akan memberlakukan PPKM Level 4 karena pada dasarnya derajat pembatasan akan disesuaikan dengan asesmen level masing-masing wilayah.
Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang menjadi dasar teknis pelaksanaan PPKM Level 4, secara garis besar hampir seluruh wilayah Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Level 4, sedangkan di luar Jawa-Bali ada 21 provinsi.
Berikut adalah daftar kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali:
- Sumatera Utara: Medan
- Sumatera Barat: Padang
- Riau: Pekanbaru
- Kepulauan Riau: Batam, Tanjung Pinang
- Jambi: Jambi
- Sumatera Selatan: Palembang, Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Musi Rawas
- Bangka Belitung: Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur
- Bengkulu: Bengkulu
- Lampung: Bandar Lampung
- Kalimantan Barat: Pontianak
- Kalimantan Utara: Bulungan, Nunukan, Tarakan
- Kalimantan Timur: Berau, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara
- Kalimantan Selatan: Banjar Baru, Banjarmasin
- Nusa Tenggara Barat: Mataram
- Nusa Tenggara Timur: Sikka, Sumba Timur, Kupang
- Sulawesi Utara: Bitung, Minahasa, Minahasa Utara
- Sulawesi Selatan: Makassar, Tana Toraja
- Sulawesi Tengah: Palu, Morowali Utara
- Maluku Utara: Halmahera Barat
- Papua: Jayapura, Mimika, Merauke
- Papua Barat: Sorong
Sedangkan untuk Jawa dan Bali sendiri, hanya ada satu wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun secara garis besar, hampir semua kabupaten/kota lain melaksanakan PPKM Level 3 dan 4.
DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali menjadi provinsi dengan semua wilayah administratifnya berstatus PPKM Level 4. Jawa Timur menjadi penyumbang daerah dengan PPKM Level 4 terbanyak, yakni di 30 kabupaten/kota, termasuk Surabaya, Kabupaten dan Kota Malang, serta Bangkalan.
Sedangkan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan catatan daerah PPKM Level 3 terbanyak di Jawa-Bali. Ada 12 kabupaten/kota, yang meliputi antara lain Kudus, Jepara, dan Pati yang sebelumnya sempat "diamuk" COVID-19 dengan lonjakan kasus yang mengerikan.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021," tutur Mendagri Tito Karnavian dalam beleidnya, dikutip pada Selasa (3/8). "Sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021."
(wk/elva)