Terancam 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Ajukan Eksepsi
Instagram/queenalona_sexyangel
Selebriti

Cynthiara Alona menjalani sidang untuk kasus prostutisi anak online yang terjadi di hotel miliknya. Dalam sidang tersebut, diketahui jika Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara.

WowKeren - Cynthiara Alona sempat menghebohkan publik setelah diciduk polisi karena terlibat kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Cynthiara Alona akhirnya menjalani sidang perdana atas kasus tersebut pada Kamis (5/8) di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang perdana Cynthiara itu berlangsung secara virtual dan tertutup.

Selain Cynthiara Alona, ada dua terdakwa lainnya. Mereka adalah AA, adik Cynthiara Alona yang mengelola kos-kosan serta A yang diduga sebagai muncikari.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Cynthiara Alona dijerat dengan pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak, kemudian pasal 296 KUHP. Cynthiara Alona pun terancam hukuman penjara sekitar 15 tahun lamanya.

"(Ancaman hukuman) Sekitar 15 tahun. Itu kan ancamannya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Sementara itu, Cynthiara Alona dan tim kuasa hukumnya sendiri menyatakan tak akan mengajukan keberatan. Sehingga dilanjutkan masuk pokok perkara.

"Jadi pada prinsipnya terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum," jelas Arif Budi Cahyono.


Selaras dengan apa yang dikatakan Humas PN Tangerang, pengacara Cynthiara Alona menerangkan kliennya siap menghadapi sidang. Halim Darmawan, pengacara Cynthiara Alona menyebut kliennya itu sudah siap dan dalam kondisi stabil untuk mendengarkan dakwaan jadi jaksa.

"Dia mengatakan siap, artinya dalam kondisi stabil. Sehingga dia siap mendengarkan yang didakwakan sama jaksa," kata Halim Darmawan.

Sidang Cynthiara Alona akan kembali digelar pada Kamis (12/8) pekan depan. Sidang tersebut nantinya akan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena ini ada konteks asusila jadi persidangan digelar secara tertutup," pungkas Humas PN Tangerang.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, kos-kosan milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3) lalu. Berdasarkan aduan masyarakat, tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru