Tak Hadiri Sidang Perceraian Perdana, Tyas Mirasih Diharapkan Lakukan Ini Demi Haknya
Instagram/tyasmirasih
Selebriti

Tyas Mirasih dikabarkan tidak menghadiri sidang perceraian perdana dengan Raiden Soedjono. Tidak pula mengirimkan kuasa hukum, Tyas Mirasih diharapkan melakukan ini.

WowKeren - Tyas Mirasih dikabarkan tidak menampakkan batang hidungnya pada sidang perdana perceraian dengan Raiden Seodjono. Bahkan aktris cantik itu tidak mengutus seorang kuasa hukum sebagai perwakilannya.

Melansir dari Detik Hot Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyebutkan bahwa seharusnya Tyas Mirasih diwajibkan hadir. Ia menjelaskan sejumlah perkara yang membuat kehadiran sang aktris selaku termohon harus datang menghadapi sidang perceraiannya.

Taslimah memaparkan bahwa agenda sidang pertama adalah guna mendamaikan pasangan suami istri. Pihak pengadilan berupaya mempertemukan Tyas Mirasih dengan sang suami sebagai penggugatnya.

"Setiap perkara perdata perceraian misalnya atau lainnya juga kasus gugatan para pihak wajib hadir sebenarnya," ungkap Taslimah ketika ditemui pada Senin (16/8). "Wajib hadir karena akan dinasihati, akan didamaikan, dan pihak termohon harus hadir."


Selanjutnya, Taslimah menjelaskan bahwa jikalau Tyas Mirasih tidak bisa hadir setidaknya ada kuasa hukum untuk mewakilinya. Fungsi kuasa hukum di sini ialah untuk membantu Tyas Mirasih untuk membela diri karena digugat cerai oleh sang suami. Jika tidak ada kuasa hukum yang diutus, maka tidak ada pembelaan atas haknya sebagai termohon.

Selain itu, Tyas Mirasih juga saharusnya memberitahukan ketidakhadirannya melalui surat guna memberikan alasan pada pihak pengadilan. Jika sudah ada surat yang dikirimkan, maka pengadilan dapat memaklumi ketidakhadirannya dalam sidang.

"Kalau sekalipun tidak hadir harus ada alasannya, kalau kesehatannya tidak dapat hadir, atau di luar negeri, di luar kemampuan atau menjalankan tugas negara. Dari keempat itu masuk atau nggak," terang Taslimah.

Mengenai kemungkinan Tyas Mirasih tidak menghadiri sidang berturut-turut, Taslimah menyebutkan bahwa pihak majelis hakim akan kembali membaca isi gugatan dari Raiden Soedjono. Kemudian majelis hakim mempunyai sikap untuk menentukan sidang gugatan cerai tersebut.

"Kalau sidang tidak dihadiri termohon, yang jelas principal wajib hadir. Kalau termohon tidak hadir, majelis hakim akan membaca gugatannya. Nanti majeis hakim punya sikap," ujar Taslimah.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru