Komnas HAM Sebut Ada 11 Pelanggaran di TWK, KPK Beri Jawaban Begini
Nasional

KPK menjawab hasil investigasi Komnas HAM yang menemukan 11 pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK. Komnas HAM sendiri merekomendasikan pemulihan status pegawai yang tidak lolos TWK.

WowKeren - Komnas HAM membuka hasil investigasi mereka akan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Senin (16/8). Dan Komnas HAM mengklaim ada setidaknya 11 pelanggaran yang sudah terjadi sehingga merekomendasikan pemulihan status juga nama baik para pegawai yang dinyatakan tidak lulus.

Lantas apa kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal temuan Komnas HAM ini? KPK rupanya mengaku menghormati hasil pemeriksaan Komnas HAM tersebut dan akan mempelajari temuan-temuan yang disampaikan.

"Sejauh ini, KPK belum menerima hasil tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta. "Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK."

Namun pada kesempatan tersebut, Ali Fikri kembali menekankan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan TWK telah diatur dan diselenggarakan sesuai regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.


Dalam pelaksanaan TWK, tutur Ali Fikri, KPK juga sudah melibatkan kementerian/lembaga yang dianggap memiliki kewenangan serta kompetensi. Karena itulah KPK kemudian menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan beberapa institusi lain untuk melakukan TWK.

Ali Fikri pun meyakini bahwa KPK sudah mematuhi semua perundang-undangan yang berlaku untuk menyelenggarakan TWK, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan amanat Presiden. "Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA dan MK," sambungnya.

Oleh karena itu, Ali Fikri mengajak setiap pihak untuk menantikan hasil pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) dan MK. Kedua lembaga tersebut bertugas mengkaji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status menjadi ASN sudah dilakukan dengan sebagaimana mestinya atau belum.

Sebelumnya Komnas HAM mengklaim menemukan setidaknya 11 pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK yang berujung menonaktifkan 75 pegawai KPK tersebut. Atas temuan 11 pelanggaran tersebut, Komnas HAM telah menyusun lima rekomendasi yang akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru