Keluarga KD Disebut Bakal Laporkan Balik Ayu Ting Ting, Pemuka Bojonegoro Siap Membantu
Instagram/ayutingting92
Selebriti

Ayu Ting Ting kabarnya bakal diserang balik oleh keluarga haters yang menghinanya, Kartika Damayanti. Lantas begini tanggapan salah satu tokoh masyarakat di Bojonegoro.

WowKeren - Ayu Ting Ting belum lama ini resmi melaporkan KD (Kartika Damayanti) sang haters ke polisi. Ia pun melampirkan sejumlah bukti yang disebut bakal memperkuat laporannya.

Lantas tersiar kabar bahwa keluarga KD yang ada di Bojonegoro bakal menyerang balik Ayu Ting Ting. Menanggapi kabar tersebut, Sutikno Onsu selaku tokoh masyarakat di sana angkat bicara.

Sutikno mengaku belum mengetahui perihal keluarga KD yang akan melaporkan balik Ayu Ting Ting. Ia juga tak tahu pasti apakah orangtua KD sudah mendengar kabar Ayu Ting Ting melaporkan anaknya ke polisi.

"Apakah dari keluarga Kartika Damayanti sudah mengetahui jika Kartika ini dilaporkan secara resmi ke pihak hukum, apakah mereka pengin lapor balik ataupun tidak, kita kurang tahu," ungkap Sutikno Onsu di kanal YouTube CumiCumi, Senin (23/8).


Namun jika keluarga Kartika ingin melaporkan balik Ayu, tokoh masyarakat Bojonegoro, Jawa Timur mengaku siap membantu pendampingan hukum. Ia akan berusaha semampu mungkin untuk membantu.

"Kita tunggu saja, kita lihat saja, kalau misalnya dari pihak keluarga nanti siap untuk melapor balik, kami selaku tokoh masyarakat di Bojonegoro siap untuk membantu pendampingan hukum, apa yang harus dilakukan oleh keluarga Kartika," jelasnya.

Di sisi lain, Ayu telah mantap membawa masalah ini ke jalur hukum. Ia tak ingin terus-menerus berdiam diri saat nama baik keluarganya dicemarkan.

"Sedih sih pasti iya, ini jalan satu-satunya, saya harus bergerak, saya harus maju dan harus tetap jalanin proses hukum ini," kata pelantun "Sambalado" itu.

Sementara itu, pihak kepolisian sampai sekarang masih meneliti laporan yang dibuat oleh Ayu Ting Ting, serta memeriksa semua lampiran bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus pun mengatakan bahwa KD bisa dianggap melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait