Berkas Perkara Kasus Antigen Bekas Di Bandara Kualanamu Telah Lengkap, Sidang Siap Digelar
Nasional

Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu, polisi berhasil membongkar penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Pada kasus tersebut, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

WowKeren - Pada April lalu, masyarakat sempat digegerkan dengan adanya laporan penggunaan alat tes COVID-19 antigen bekas atau daur ulang di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Dari kasus ini, polisi menahan sejumlah petugas PT Kimia Farma Diagnostik.

Perkembangan terbaru atas kasus penggunaan alat tes rapid antigen bekas itu saat ini, berkas perkaranya telah lengkap. Tim jaksa penutut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA.

Penyerahan berkas perkara itu diketahui melalui keterangan dari PN Lubuk Pakam. "Berkas perkara diajukan secara terpisah (splitszing) dalam lima berkas," bunyi keterangan, Kamis (9/9).

Adapun kelima tersangka itu diketahui identitasnya adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma, Medan, berinisial PM (41), mantan kurir, SR (20), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Kemudian mantan pekerja bagian admin Laboratorium Kimia Farma, Medan, MI (41) dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, RO (21). Sementara panitera pengganti ialah Hendra Pramana Sakti dan Nikson Hutasoit.


Lebih lanjut, berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, rencananya persidangan pertama akan digelar pada Rabu (15/9) mendatang atau pekan depan. Adapun rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB, di ruang sidang utama PN Lubuk Pakam Kelas IA.

Sebagai informasi, kelima tersangka itu dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Bahkan dua dari lima tersangka yakni PM dan M, akan dikenai pidana pencucian uang.

Terkait UU yang dilanggar kelima tersangka itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada saat penangkapan. "Khusus kepada tersangka PM dan M, ditambah Pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering," terang Hadi saat itu.

Dalam kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, kata Hadi, PM diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang memerintah untuk melakukan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Belakangan diketahui, bahwa PM memiliki rumah mewah yang tengah dibangun di kawasan Lubuklinggau.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait