Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kekeh Bakal Ajukan Banding?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Sidang putusan perkara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga telah digelar. Hakim pun memvonis Vicky dengan masa kurungan 4 bulan penjara yang mana lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8 bulan tahanan.

WowKeren - Sidang lanjutan kasus hukum antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/9). Dalam sidang tersebut, Hakim telah memvonis Vicky dengan kurungan 4 bulan penjara.

Kendati demikian, Vicky bersama kuasa hukumnya, Ramadhan Alamsyah, berterima kasih kepada Hakim lantaran memberi masa hukuman lebih rendah dari yang dituntut jaksa. Yang mana, jaksa sebelumnya menuntut Vicky dengan kurungan 8 bulan penjara.

"Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah kemudian dengan hukuman 4 bulan penjara yang diputus Hakim," terang kuasa hukum Vicky saat ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/9). "Kami berterimakasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberi putusan lebih rendah dari jaksa penuntut umum juga, tentunya ini perjalanan panjang setahun lebih, bagaimanapun Hakim sudah memutuskan."

Di sisi lain, kuasa hukum Vicky tak menampik akan kembali mengajukan banding atas putusan Hakim. Kendati begitu, pihaknya masih harus berkonsultasi dengan matang apakah banding diperlukan di situasi Vicky saat ini.


"Dan kami tadi ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, melakukan banding, kami masih pikir-pikir tadi. Kami coba memutuskan berpikir dulu selama 7 hari ke depan," ungkap Ramadhan Alamsyah. "Tentunya kami akan konsultasi dulu dengan jaksa penuntut umum mengenai putusan tadi."

Kuasa hukum mengklaim Vicky sebelumnya dituntut atas tiga Pasal yakni mengenai UU ITE, Pencemaran Nama Baik, dan Perbuatan Tak Menyenangkan. Kemudian hanya Pasal Perbuatan Tak Menyenangkan lah yang disetujui untuk dituntutkan kepada Vicky.

"Bahwa memang seorang Vicky Prasetyo disangkakan 3 Pasal ya oleh jaksa, mengenai UU ITE, kemudian Pencemaran Nama Baik, dan terakhir Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Pasal 335," tutur pengacara Vicky. "Oleh karena itu hanya Pasal itu yang terbukti dan dipilih karena memang jaksa melakukan Pasal alternatif didakwaannya."

Sementara itu, kuasa hukum Vicky menyebut putusan Hakim belum bersifat final. Sehingga, dalam tujuh hari kedepan pihaknya bakal memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil Vicky dan kuasa hukumnya.

"Oleh karena itu sekali lagi ini bukan putusan final, kami juga akan berpikir 7 hari nanti kami akan kabarkan langkah hukum apa yang diambil," pungkas kuasa hukum Vicky.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru